Ticker

6/recent/ticker-posts

Reformasi atau Restorasi Kekuasaan? Komisi III DPR Kunci Posisi Polri di Bawah Presiden, Risiko "Alat Kekuasaan" Menguat

 


LINTAS BERITA NASIONAL || JAKARTA 

Keputusan Komisi III DPR RI yang menetapkan 8 poin strategis reformasi Polri pada Jumat (30/1/2026) menuai sorotan tajam. Meski dibungkus dengan narasi "modernisasi" dan "digitalisasi", langkah DPR mengunci kedudukan Polri tetap langsung di bawah Presiden dinilai sebagai upaya melanggengkan kontrol absolut eksekutif yang rentan terhadap kepentingan politik praktis.

Independensi atau Dominasi Tanpa Check and Balance?

Keputusan mempertahankan Polri di bawah Presiden dengan dalih TAP MPR No. VII/MPR/2000 dianggap banyak pihak sebagai langkah mundur dalam diskursus reformasi keamanan. Dengan komando tunggal di tangan Presiden, kekhawatiran akan penggunaan kepolisian sebagai alat penggebuk lawan politik atau tameng kebijakan penguasa tetap menjadi ancaman nyata bagi demokrasi di tahun 2026.

"Menyebut ini sebagai upaya menjaga netralitas adalah paradoks. Tanpa adanya kementerian teknis yang menaungi, Polri praktis menjadi institusi 'superbody' yang sulit disentuh oleh pengawasan publik yang imparsial," ungkap analis kebijakan publik menanggapi hasil Raker tersebut.

8 Pilar: Antara Solusi Konkret dan Gimik Teknologi

Rilisnya 8 pilar transformasi ini juga tak lepas dari kritik tajam, terutama pada beberapa poin krusial:

Gimik AI dan Body Cam: Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dan body cam dikhawatirkan hanya menjadi proyek pengadaan barang yang mahal tanpa menyentuh akar masalah kekerasan aparat. Tanpa transparansi akses data bagi publik, teknologi ini justru berpotensi menjadi alat pengawasan (surveilans) massal terhadap warga.

Revitalisasi Kompolnas yang Mandul: Janji penguatan Kompolnas diragukan efektivitasnya selama lembaga ini tidak diberikan kewenangan eksekusi dan hanya sebatas pemberi rekomendasi "di atas kertas".

Anggaran Bottom-Up yang Rawan Kebocoran: Meski disebut berbasis kebutuhan riil, tanpa pengawasan independen yang ketat, aliran dana besar hingga level Polsek justru memperlebar celah korupsi di tingkat lokal.

Revisi UU Polri yang Terburu-buru: Upaya mempercepat legislasi RUU Polri di tengah kritik publik menunjukkan ambisi DPR untuk memperkuat payung hukum bagi kewenangan Polri yang kian meluas, melampaui tugas pokok menjaga keamanan.

Poin mengenai reformasi edukasi berbasis HAM kembali dipertanyakan. Publik menilai, selama kultur militeristik dan impunitas terhadap oknum yang melanggar hukum masih kental, perubahan kurikulum hanya akan menjadi formalitas administratif.

DPR boleh saja mengeklaim Polri akan menjadi "institusi kelas dunia", namun tanpa keberanian untuk memutus rantai komando politik dari istana ke Trunojoyo, reformasi 2026 ini dikhawatirkan hanya menjadi kosmetik untuk mempercantik citra institusi yang kian menjauh dari rakyat.

Red/Team