LINTAS BERITA NASIONAL || LAHAT
Transparansi pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat kembali menjadi sorotan tajam. Temuan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya praktik "double dipping" atau penerimaan ganda yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD Lahat terkait Belanja Natura dan Pakan (makan minum rumah tangga) serta Tunjangan Perumahan pada Tahun Anggaran 2024.
Meski dana sebesar Rp44.369.369,00 diklaim telah dikembalikan ke Kas Daerah, temuan ini menunjukkan adanya celah moral dan manajerial yang mengkhawatirkan dalam tata kelola uang rakyat di lingkungan legislatif.
Kasus ini bermula saat Pimpinan DPRD menerima pembayaran tunjangan perumahan secara penuh pada 1 Oktober 2024. Namun, hanya berselang dua minggu (15 Oktober 2024), Sekretariat DPRD tetap mencairkan anggaran belanja makan minum rumah tangga sebesar puluhan juta rupiah untuk rumah dinas yang mulai ditempati.
Secara aturan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2017, Pimpinan dan Anggota DPRD dilarang keras menerima fasilitas rumah dinas (beserta perlengkapannya) dan tunjangan perumahan secara bersamaan.
"Alasan PPTK yang menyebutkan 'sepemahaman mereka' bahwa Pimpinan DPRD berhak mendapatkan keduanya adalah bentuk kelalaian yang tidak masuk akal. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi indikasi ketidakpatuhan sistematis terhadap Perda," ujar pengamat kebijakan publik setempat.
Hasil pemeriksaan BPK mengonfirmasi bahwa skandal ini merupakan buah dari lemahnya kontrol internal di Sekretariat DPRD. Beberapa poin krusial yang menjadi catatan adalah:
Sekretaris DPRD (PA) dianggap gagal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan belanja natura.
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK SKPD) terbukti lalai dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban yang jelas-jelas menabrak aturan.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyetoran kembali uang ke Kas Daerah memang menghapus kerugian negara secara nominal, namun tidak menghapus fakta adanya risiko penyalahgunaan pertanggungjawaban yang tinggi di masa depan jika pengawasan tidak diperketat. Publik kini mempertanyakan sejauh mana komitmen Bupati Lahat dalam mendisiplinkan jajaran di bawahnya agar kejadian serupa tidak berulang.
BPK secara tegas merekomendasikan Bupati Lahat untuk memberikan sanksi dan instruksi keras kepada Sekretaris DPRD guna membenahi mekanisme verifikasi belanja agar uang rakyat tidak lagi "bocor" melalui pos-pos fasilitas pejabat yang tumpang tindih.
Team Redaksi
