LINTAS BERITA NASIONAL || BEKASI
Wibawa hukum di wilayah hukum Bekasi Barat kini berada di titik nadir. Sikap pongah terlapor berinisial MRA, yang mangkir dari panggilan kepolisian terkait kasus dugaan kekerasan bersenjata api, bukan sekadar ketidakhadiran administratif, melainkan tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di tanah patriot. Kamis 19 Maret 2026.
Penyidik Polsek Bekasi Barat telah melayangkan undangan klarifikasi resmi melalui SP.Lidik Nomor: SP.Lidik/956/V/2025/Sek Bks Barat. Namun, MRA—pria yang identik dengan ciri fisik bertato ini—memilih untuk menghilang tanpa keterangan sah. Sikap tidak kooperatif ini menjadi preseden buruk: seolah ada kasta warga negara yang merasa bisa mendikte jalannya keadilan.
Ketidakhadiran MRA mencerminkan degradasi kepatuhan hukum yang fatal. Mengingat delik yang disangkakan adalah kekerasan dengan ancaman senjata api—sebuah tindak pidana luar biasa yang mengancam nyawa dan stabilitas keamanan wilayah—pembiaran terhadap sikap "licin" terlapor hanya akan menyuburkan budaya premanisme yang kebal hukum.
Publik kini berdiri di garis skeptis, mempertanyakan apakah Polsek Bekasi Barat memiliki keberanian untuk bertindak tegas atau justru terjebak dalam labirin birokrasi yang lamban. Pernyataan normatif dari internal kepolisian yang menyebutkan bahwa "setiap warga negara wajib memenuhi panggilan" kini terdengar seperti retorika usang tanpa pembuktian lapangan.
Masyarakat Bekasi tidak lagi butuh penjelasan pasal-pasal; yang dibutuhkan adalah kepastian hukum. Penggunaan senjata api dalam konflik sipil adalah alarm bahaya yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan surat panggilan yang diabaikan berkali-kali.
Kasus ini bukan sekadar urusan antara pelapor dan terlapor, melainkan ujian integritas bagi institusi kepolisian dalam memberantas premanisme bersenjata. Jika pemanggilan kedua kembali menjadi angin lalu, maka upaya jemput paksa menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan wibawa negara.
Setiap detik keterlambatan aparat dalam mengambil tindakan tegas adalah pesan tersirat bahwa teror senjata api bisa ditoleransi asal pelakunya cukup "berani" untuk mangkir. Penyelidikan memang butuh proses, namun rasa aman warga Bekasi tidak boleh digadaikan demi formalitas yang tak bertaring.
Hingga saat ini, mata publik terus tertuju pada meja penyidik: Apakah hukum akan tegak lurus, atau MRA akan dibiarkan melenggang, membuktikan bahwa "hukum tajam ke bawah, namun tumpul di hadapan sikap pongah"?
(Red)
