LINTAS BERITA NASIONAL|| PADANGSIDIMPUAN
Penegakan hukum di Kota Padangsidimpuan memasuki babak baru yang mencoreng wajah institusi legislatif. Penahanan Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024–2029, bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan alarm keras atas bobroknya etika pejabat publik dan lemahnya pengawasan internal di lingkungan pemerintahan daerah.
Modus Operandi: Kejahatan Terstruktur di Balik Kursi Dewan
Saripah resmi mengenakan rompi tahanan Satreskrim Polres Padangsidimpuan atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen perbankan. Mirisnya, modus yang dijalankan tergolong nekat: mencatut nama puluhan anggota kepolisian serta memalsukan tanda tangan untuk memuluskan pinjaman di Bank BRI.
Penyalahgunaan wewenang ini merupakan tamparan bagi sistem demokrasi lokal. Sebagai wakil rakyat, tersangka justru diduga menggunakan "celah administratif" untuk kepentingan pribadi yang melanggar:
- Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Ancaman hingga 6 tahun penjara.
- Pasal 378 & 372 KUHP (Penipuan & Penggelapan): Ancaman masing-masing 4 tahun penjara.
Konflik Kepentingan: Proyek MBG dan Pembangkangan Partai
Kasus ini semakin keruh dengan status Saripah sebagai pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keterlibatan seorang anggota DPRD aktif dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah adalah bentuk nyata konflik kepentingan yang melukai rasa keadilan publik.
Tak hanya itu, langkah Saripah mengelola dapur MBG merupakan bentuk pembangkangan terhadap Instruksi Internal DPP PDI Perjuangan yang secara eksplisit melarang kadernya terlibat dalam pengelolaan proyek tersebut demi menjaga integritas partai. Hal ini memunculkan pertanyaan: Bagaimana mungkin seorang pejabat yang sedang diawasi partainya sendiri bisa lolos melakukan praktik lancung di sektor perbankan?
Tuntutan Terhadap Transparansi dan Profesionalitas
Indonesia Anti Corruption Network (IACN) menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum pembersihan "kanker" korupsi di tingkat daerah.
"Ini bukan hanya soal pinjaman bank, ini soal keruntuhan moral pejabat publik. Kami mendesak Polda Sumut dan Polres Padangsidimpuan untuk tidak memberikan ruang bagi intervensi politik atau privilese apa pun. Segera limpahkan berkas (P-21) ke Kejaksaan!" tegas Yohanes Masudede, Koordinator Advokasi IACN.
Penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP memang sudah dilakukan, namun publik menuntut lebih dari sekadar penahanan. Publik menanti keberanian DPRD Kota Padangsidimpuan untuk mengambil tindakan etik melalui Badan Kehormatan (BK) dan menanti transparansi kepolisian terkait kemungkinan adanya "pembiaran" atau keterlibatan pihak lain dalam skema pencatutan nama aparat ini.
Demokrasi tidak boleh disandera oleh oknum yang menjadikan jabatan sebagai alat memperkaya diri melalui cara-cara kriminal.
Team Redaksi
