Lintasberitanasional Rengat – Rabu (29 Juli 2026), Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat mengikuti kegiatan pengarahan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia. Kegiatan ini menjadi momentum untuk menyatukan langkah dalam menyukseskan berbagai agenda strategis menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan pentingnya pemasangan umbul-umbul Merah Putih dan atribut kemerdekaan di lingkungan satuan kerja sebagai wujud semangat nasionalisme dan penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan. Selain itu, seluruh jajaran juga diminta untuk memastikan proses usulan pemberian remisi dan amnesti dilaksanakan secara tepat, cermat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menginstruksikan agar pelaksanaan penyerahan remisi Hari Kemerdekaan turut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk sinergi dan dukungan terhadap penyelenggaraan layanan pemasyarakatan. Di samping itu, seluruh satuan kerja juga diingatkan untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Melalui pengarahan ini, Rutan Rengat berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap arahan yang telah disampaikan serta terus memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
(Ds)
