Lintasberitanasional Sumatera Barat - Solok Selatan. Kepolisian Sektor (Polsek) Sangir Jujuan Polres Solok Selatan melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal ditemukan dan dimusnahkan petugas.
Penertiban tersebut dilakukan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di aliran Sungai Mou-Mou, Jorong Tanjung Durian, Nagari Padang Limau Sundai, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan.
Kegiatan penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangir Jujuan AKP Sudirman, S.H, bersama personel Polsek Sangir Jujuan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Peralatan tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi agar tidak dapat kembali digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.
Adapun peralatan yang ditemukan dan dimusnahkan yakni satu unit dompeng, satu rol spiral, satu unit asbuk dari kayu, serta dua buah tempat pencucian material emas berupa karpet asbuk.
Selain memusnahkan peralatan, petugas juga memasang police line di sekitar lokasi. Polisi turut memasang spanduk imbauan yang berisi larangan melakukan aktivitas illegal mining serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam aktivitas pertambangan.
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya kegiatan penertiban tersebut.
"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin yang dapat merusak lingkungan serta berpotensi membahayakan masyarakat," ujar Yogie.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin maupun menggunakan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas.
Dalam kegiatan tersebut, identitas pelaku masih dalam penyelidikan (lidik). Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal. Apabila ditemukan adanya kegiatan PETI, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian," tutupnya. (Humas)
