Lintasberitanasional Kuantan, 17 September 2026 — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan melaksanakan Operasi Razia dan Tes Urine Gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) pada Kamis, 17 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau Nomor WP.4.PK.09.01-4 tanggal 15 September 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan dalam Rangka Deteksi Dini Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Wilayah Riau. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban serta pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Lapas.
Pelaksanaan kegiatan melibatkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan, Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi, dan BNNK Kuantan Singingi. Dari Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi hadir AKP Hasan Basri, S.H., M.H., sedangkan dari BNNK Kuantan Singingi hadir Amrul Fikri Hamid, S.KM.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melaksanakan razia/penggeledahan pada kamar dan blok hunian Warga Binaan sebagai langkah deteksi dini terhadap keberadaan barang-barang yang dilarang serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Selain razia, dilaksanakan pula tes urine terhadap 50 orang, yang terdiri dari 40 orang Warga Binaan dan 10 orang Petugas Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan. Pelaksanaan tes urine melibatkan 4 orang personel Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi dan 2 orang petugas BNNK Kuantan Singingi, serta didukung oleh Kasubsi Keperawatan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh 50 orang yang menjalani tes urine dinyatakan negatif. Hasil tersebut menjadi bagian dari upaya deteksi dini dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Lapas.
(Ds)
