Ticker

6/recent/ticker-posts

15 Tahun Dipenjara Baru Dideportasi oleh Imigrasi Cilacap di Akhir Masa Hukuman

LINTAS BERITA NASIONAL || CILACAP 

Deportasi satu Warga Negara Asing (WNA) asal Hong Kong oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap pada Kamis (29/1/2026) mengungkap celah besar dalam efektivitas pengawasan orang asing di Indonesia. Meski WNA berinisial tersebut telah menyelesaikan masa hukuman 15 tahun penjara akibat penyelundupan narkotika, langkah deportasi ini dinilai sebagai tindakan administratif rutin yang belum menyentuh akar persoalan pengawasan preventif.

WNA yang merupakan narapidana kasus pelanggaran Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 ini dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda menuju Hong Kong dengan maskapai Cathay Pacific CX-780. Namun, pemulangan ini menyisakan pertanyaan besar mengenai sejauh mana sistem deteksi dini pemerintah daerah dan imigrasi bekerja sebelum kejahatan transnasional terjadi.



Pernyataan Kantor Imigrasi yang "mengharapkan peran aktif masyarakat" untuk melapor dianggap sebagai bentuk pelimpahan tanggung jawab. Mengandalkan laporan warga di tengah canggihnya modus operandi kejahatan narkotika internasional menunjukkan lemahnya intelijen keimigrasian di lapangan.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada seremoni pengusiran setelah kerusakan terjadi. Pertanyaannya, bagaimana WNA tersebut bisa masuk dan melakukan penyelundupan besar di masa lalu tanpa terdeteksi sejak awal?"

Reaktif, Bukan Proaktif: Deportasi setelah 15 tahun penjara adalah kewajiban hukum yang lumrah, bukan prestasi luar biasa. Publik menuntut transparansi mengenai pengawasan pintu masuk yang masih kerap kecolongan.

Beban Masyarakat: Meminta warga melapor tanpa dibekali edukasi mengenai indikasi pelanggaran administratif hanya akan menciptakan kecurigaan antarwarga yang tidak produktif.

 Efek Jera yang Dipertanyakan: Meskipun sanksi pencekalan seumur hidup diberlakukan, tanpa koordinasi lintas negara yang ketat, celah masuk melalui jalur-jalur "tikus" atau pemalsuan identitas masih menghantui kedaulatan negara.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan demi menjaga kedaulatan. Namun, kedaulatan sejati seharusnya diukur dari seberapa sedikit pelanggaran yang terjadi, bukan seberapa banyak orang yang diusir setelah mereka merusak generasi bangsa dengan narkotika.

Pemerintah daerah dan Imigrasi dituntut untuk merombak total strategi pengawasan orang asing, dari yang semula berbasis "menunggu laporan" menjadi sistem intelijen berbasis data yang mampu memetakan risiko sebelum tindak pidana terjadi.

Fitri