Ticker

6/recent/ticker-posts

Dana Bansos Desa Tajursindang Dirampok Bertahun-tahun, Polres Purwakarta Dinilai Mandul

 


LINTAS BERITA NASIONAL || PURWAKARTA 

Praktik korupsi dana bantuan sosial (Bansos) kembali mencoreng wajah Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Oknum aparat Desa Tajursindang, Kecamatan Sukatani, diduga kuat telah melakukan penggelapan dana Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) milik warga miskin selama bertahun-tahun. Ironisnya, meski bukti pengakuan telah muncul, penegakan hukum dari Polres Purwakarta dianggap tidak bergigi.

Modus Operandi: Penyanderaan Kartu ATM

Kasus ini terbongkar setelah warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melakukan pengecekan mandiri ke bank. Selama ini, para korban hanya memegang buku rekening tanpa pernah melihat fisik Kartu ATM mereka yang dikuasai secara sepihak oleh oknum aparat desa berinisial Jk Ad.

Berdasarkan data yang dihimpun, total kerugian yang berhasil teridentifikasi dari lima orang warga saja mencapai angka yang fantastis untuk ukuran dana bantuan sosial:

 * Empat warga (Aj, Rk, Sm, HD): Total pengembalian Rp29.488.000.

 * Satu warga (ID): Total pengembalian Rp9.000.000.

Upaya Pembungkaman melalui Surat Pernyataan

Pada Selasa (13/01/2026), muncul sebuah surat pernyataan dan kesepakatan yang ditandatangani oleh oknum tersebut. Surat ini seolah menjadi "senjata" untuk menghentikan kasus di jalur kekeluargaan.

Menurut keterangan saksi (D) kepada media pada 14 Januari 2026, oknum aparat desa tersebut secara aktif mendatangi rumah-rumah warga untuk meminta tanda tangan di atas materai. Tujuannya jelas: agar warga tidak melakukan tuntutan hukum di kemudian hari.

"Ini adalah bentuk intimidasi halus. Mengembalikan uang setelah bertahun-tahun dicuri bukan berarti menghapuskan tindak pidananya. Aparat desa seharusnya melayani, bukan malah menjadi predator bagi warganya sendiri," ujar salah satu perwakilan tim investigasi media.

Kritik Tajam: Di Mana Peran Pemerintah dan Kepolisian?

Skandal yang terjadi di Desa Tajursindang ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Purwakarta. Bagaimana mungkin penyelewengan sistematis ini bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi?

Lebih jauh lagi, sikap Polres Purwakarta yang terkesan pasif dalam merespons informasi ini menuai kritik pedas. Publik menilai kepolisian "mandul" dalam menindak kejahatan kerah putih di tingkat desa yang berdampak langsung pada rakyat kecil.

Sampai berita ini diturunkan, oknum aparat desa yang bersangkutan tetap bungkam dan tidak memberikan klarifikasi meski telah dihubungi via saluran telepon pada 15 Januari 2026.

Team