LINTAS BERITA NASIONAL || TANGERANG
Proyek pemagaran senilai Rp 1,2 miliar milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang di Taman Royal 2, Cipondoh, kini berada dalam pusaran kontroversi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BONGKAR (Gerbong Keadilan Rakyat) secara terang-terangan menyoroti legalitas lahan dan kualitas pengerjaan yang dinilai jauh dari standar.
Proyek yang didanai melalui APBD-P 2025 ini diduga kuat menabrak aturan hukum lantaran berdiri di atas lahan yang status kepemilikannya masih dalam sengketa. Klaim sepihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang menyatakan lahan tersebut sebagai aset daerah dianggap sebagai langkah prematur dan berisiko tinggi.
Mutu rendah dan Indikasi "Proyek Titipan". Sekjen LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai dokumen Surat Pesanan (SP) nomor 027/106-SP/PPK/PEMAGARAN TAMAN ROYAL/XI/2025. Proyek dengan nilai fantastis Rp 1.284.739.296 tersebut hanya diberi waktu pengerjaan selama 30 hari kalender di pengujung tahun 2025.
"Mutu pengerjaannya sangat meragukan. Dengan anggaran lebih dari 1,2 miliar, hasilnya terlihat asal-asalan. Ini memicu tanda tanya besar: apakah ini proyek 'titipan kilat' hanya untuk menghabiskan anggaran di akhir tahun?" tegas Irwansyah dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Irwansyah menambahkan, langkah Dispora ini terkesan ingin menciptakan fait accompli (fakta yang sudah terjadi) untuk memperkuat posisi di atas lahan bermasalah. Ia memperingatkan adanya potensi kerugian negara yang nyata.
"Jika pengadilan membuktikan lahan ini milik ahli waris, maka pagar miliaran rupiah ini harus dibongkar. Ini bukan sekadar kecerobohan administratif, tapi potensi tindak pidana korupsi karena menggunakan uang rakyat di atas lahan yang belum clean and clear," tambahnya.
Konflik ini kian meruncing setelah pihak ahli waris melalui Law Firm Akhwil & Partners melayangkan somasi keras. Kuasa hukum ahli waris, Akhwil, S.H., mengecam klaim Sekretaris Dispora Kota Tangerang, Helmiyati, yang bersikukuh lahan tersebut adalah aset resmi pemerintah.
"Berdasarkan surat klarifikasi nomor 177/S.PK/A&P/X/2025, lahan di Taman Royal 2 tersebut adalah sah milik ahli waris H. Mulyadi bin H. Rodjali. Tindakan Pemkot yang nekat membangun tanpa menyelesaikan sengketa adalah gaya 'koboi' yang mengangkangi supremasi hukum," ujar Akhwil.
Hingga saat ini, publik menanti transparansi dari Dispora Kota Tangerang terkait bukti sertifikasi lahan yang diklaim sebagai aset tersebut. Jika tidak mampu membuktikan legalitasnya, proyek ini diprediksi akan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa adanya unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan wewenang dan anggaran.
Team Redaksi PRIMA
