LINTAS BERITA NASIONAL || BREBES
Kasus tragis yang menimpa Adeng Saputra, buruh bongkar muat asal Desa Sengon yang kehilangan ibu jarinya akibat kecelakaan kerja, menjadi bukti nyata rapuhnya perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Brebes. Alih-alih mendapatkan jaminan sosial, korban justru menjadi sasaran dugaan intimidasi dan manipulasi administratif oleh pihak pemberi kerja.
Kebijakan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diarahkan oleh pihak pengusaha berinisial K (Koko) kepada keluarga Adeng adalah sebuah bentuk penyimpangan serius. SKTM yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial bagi warga miskin, kini diduga disalahgunakan sebagai instrumen bagi perusahaan untuk lepas tangan dari tanggung jawab hukum dan finansial.
"Ini adalah bentuk malpraktik ketenagakerjaan yang sistematis. Meminta keluarga korban menggunakan SKTM untuk kecelakaan kerja bukan hanya tindakan tidak etis, tapi juga indikasi upaya penggelapan kewajiban perusahaan terhadap BPJS Ketenagakerjaan," tegas pengamat kebijakan publik setempat.
Istri korban, Dunisah, membeberkan fakta memilukan. Di tengah kondisi trauma dan kelelahan fisik, ia mengaku dipaksa menandatangani dokumen yang mengarahkan agar insiden tersebut tidak dilaporkan sebagai kecelakaan kerja.
"Mbak, kalau ada yang tanya... jangan bilang kecelakaan kerja. Entar Mbaknya ribet," ujar Dunisah menirukan ucapan sang majikan.
Upaya pembungkaman ini diduga kuat bertujuan agar perusahaan terhindar dari sanksi administratif dan kewajiban membayar kompensasi cacat permanen sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Hingga detik ini, biaya pengobatan sebesar Rp12 juta masih mencekik leher keluarga Adeng. Padahal, sebagai tulang punggung keluarga dengan dua anak yang masih bersekolah, kehilangan fungsi organ tubuh (cacat permanen) adalah lonceng kematian bagi ekonomi mereka.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes untuk segera melakukan investigasi lapangan dan menindak tegas pengusaha yang abai terhadap K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Pj Bupati Brebes untuk mengevaluasi sistem pengawasan buruh harian lepas yang selama ini rentan terhadap eksploitasi.
Aparat Penegak Hukum untuk mendalami unsur dugaan intimidasi dan pemalsuan keterangan yang merugikan hak-hak konstitusional buruh.
Kasus Adeng Saputra bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan potret buram bagaimana buruh kecil dipaksa "mengemis" pada negara lewat SKTM, sementara pemberi kerja melenggang bebas tanpa sanksi.
Team
