Ticker

6/recent/ticker-posts

Hukum Lumpuh di Kampar: APMI-Riau Kepung Kantor Bupati dan PT TJS, Gugat Pembiaran Skandal Limbah B3


LINTAS BERITA NASIONAL || KAMPAR

Integritas penegakan hukum di Kabupaten Kampar berada di titik nadir. Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (APMI) Riau secara resmi mengumumkan akan menggelar aksi massa besar-besaran pada Selasa, 3 Februari 2026. Aksi ini menyasar dua titik utama: Kantor Bupati Kampar dan operasional PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) di Tapung Hilir. Minggu 1 Februari 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons atas sikap apatis Pemerintah Kabupaten Kampar terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang yang menyatakan PT TJS melakukan perbuatan melawan hukum. Perusahaan pengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut terbukti melanggar Perda Provinsi Riau No. 10 Tahun 2018 tentang RTRW, yang secara eksplisit melarang aktivitas industri B3 di wilayah Kampar.

Koordinator Umum APMI-Riau, Ryan, menilai terus beroperasinya PT TJS pasca-putusan pengadilan adalah tamparan keras bagi wibawa negara.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah pembangkangan hukum yang telanjang. Jika putusan pengadilan diabaikan dan Perda RTRW dianggap angin lalu, kita patut bertanya: Siapa sebenarnya yang berkuasa di Kampar? Bupati atau pengusaha?" tegas Ryan, Sabtu (31/1).

Ryan menambahkan bahwa pembiaran yang dilakukan Pemerintah Daerah mengindikasikan adanya "sakit mata" sistematis dalam pengawasan lingkungan. Aktivitas limbah B3 di lokasi yang tidak sesuai peruntukan bukan hanya soal tata ruang, melainkan ancaman eksistensial bagi kesehatan masyarakat Kampar dalam jangka panjang.

Korlap Aksi APMI-Riau, Supriadi, menegaskan bahwa sekitar 200 massa yang akan turun ke jalan merupakan representasi dari akumulasi kemarahan publik. Ia menuding pemerintah daerah sedang mempertaruhkan keselamatan nyawa rakyat demi membiarkan investasi yang cacat hukum.

"Limbah B3 adalah bom waktu. Pemerintah yang diam saat aturan dilanggar sama saja dengan melegalkan perusakan lingkungan. Kami tidak butuh retorika, kami butuh eksekusi! Hentikan operasional PT TJS sekarang juga atau akui bahwa hukum di daerah ini memang bisa dibeli," ujar Supriadi dengan nada sengit.

Eksekusi Mati Operasional PT TJS: Menuntut penghentian total seluruh aktivitas PT TJS di Kampar sesuai Putusan PN Bangkinang.

Tegakkan Marwah Perda RTRW: Meminta Pemprov Riau dan Pemkab Kampar konsisten terhadap zonasi industri B3 yang hanya diperbolehkan di Rokan Hulu, Siak, dan Bengkalis.

Audit Kinerja Dinas Lingkungan Hidup: Mendesak pencopotan pejabat terkait yang dianggap lalai atau sengaja membiarkan pelanggaran tata ruang berlangsung bertahun-tahun.

APMI-Riau memperingatkan bahwa aksi Selasa besok hanyalah permulaan. Jika pemerintah tetap bergeming dan memilih menjadi "pelindung" korporasi pelanggar hukum, APMI-Riau siap menggalang massa yang lebih besar untuk melumpuhkan pusat pemerintahan sebagai bentuk mosi tidak percaya.

"Lingkungan hidup tidak bisa dinegosiasikan. Hukum harus tegak, meski langit runtuh!" tutup pernyataan tersebut.

Team