Ticker

6/recent/ticker-posts

Bukan Sekadar Ganti Casing: Praktisi Hukum Sumut Desak Pemda Seriusi Transisi KUHP Baru Agar Tak Jadi Alat Represi

 



LINTAS BERITA NASIONAL || MEDAN

Pemberlakuan KUHP (UU No. 1/2023) dan revisi KUHAP per Januari 2026 disambut sebagai momentum "dekolonisasi" hukum di Indonesia. Namun, para akademisi dan praktisi hukum di Sumatera Utara mengingatkan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum bahwa perubahan dokumen hukum ini tidak akan berarti apa-apa jika mentalitas "penguasa kolonial" masih dipelihara dalam penegakan hukum di lapangan.

Prof. Dr. Ansari Yamamah, MA, Guru Besar Hukum Islam UINSU sekaligus Founder Islam Transitif, menegaskan bahwa mengakhiri warisan kolonial adalah langkah berani. Namun, ia memberi catatan kritis bahwa kesadaran hukum bangsa yang tumbuh harus dibarengi dengan keadilan yang substansial.

"Keberanian mengganti produk kolonial ini harus dibayar tuntas dengan praktik yang bersih. Jangan sampai semangat 'nilai kebangsaan' hanya jadi jargon untuk melegitimasi tafsir hukum yang menguntungkan kelompok tertentu," tegas Prof. Ansari.

Restorative Justice: Peluang atau Celah Transaksional?

Senada dengan hal tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum USU, Prof. Dr. H. Hasim Purba, SH, M.Hum, menyoroti poin krusial mengenai Restorative Justice dan Living Law (hukum yang hidup di masyarakat) yang kini diakomodasi secara resmi.

Meskipun memberikan harapan baru, Prof. Hasim mengingatkan bahwa pengakuan hukum adat dan pemaafan antarpihak memerlukan pengawasan ketat.

Risiko: Tanpa SOP yang transparan, pasal-pasal ini rawan disalahgunakan menjadi ruang "transaksi" hukum di tingkat lokal.

Tuntutan: Pemda Sumut dan APH harus menjamin keadilan substansial, bukan sekadar keadilan formalitas bagi mereka yang memiliki akses kekuasaan.

Sorotan Tajam: Kesiapan Aparat di Daerah

Kritik lebih tajam datang dari pengamat hukum UISU, Nasrullah, MH. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan KUHP nasional ini sangat bergantung pada kualitas SDM penegak hukum.

"Kita sudah keluar dari dominasi hukum kolonial, itu prestasi. Tapi pertanyaannya: apakah mentalitas aparat kita sudah ikut merdeka? Jika draf hukumnya sudah modern tapi cara berpikir aparatnya masih represif dan korup, maka KUHP baru ini hanya akan menjadi 'macan kertas' yang justru lebih berbahaya bagi dinamika sosial masyarakat," ungkap Nasrullah.

Sementara itu, Ketua Peradi Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, menekankan bahwa meski produk hukum ini menguntungkan masyarakat, implementasinya di Sumatera Utara akan menjadi ujian berat. Ia mendesak adanya pengawasan melekat terhadap setiap tafsir pasal di lapangan guna menghindari kriminalisasi yang dipaksakan.

Poin Utama Desakan Praktisi Hukum Sumut:

 * Transparansi Implementasi: Menuntut Pemda dan Polda Sumut melakukan sosialisasi masif yang jujur, termasuk mengenai batasan pasal-pasal yang dianggap "abu-abu".

 * Integritas APH: Memastikan pemanfaatan Restorative Justice tidak menjadi ladang pungutan liar baru.

 * Perlindungan Hak Sipil: Menjamin bahwa semangat dekolonisasi benar-benar bertujuan melindungi rakyat, bukan justru membungkam kritik daerah atas nama hukum baru.

Hadirnya KUHP Nasional per 2 Januari 2026 adalah kemenangan simbolis. Kini, publik Sumatera Utara menunggu apakah pemerintah mampu membuktikan bahwa hukum ini lahir untuk melindungi rakyat, atau sekadar alat baru untuk mempertahankan status quo.

 (Tim)