INVESTIGASI 86 NEWS || KAMPAR
Kebebasan pers di Kabupaten Kampar kembali tercoreng oleh aksi premanisme yang mencoba membungkam kebenaran. Khairunan Domo, Pimpinan Redaksi Media Targetbuser86.com, menjadi korban penyerangan brutal oleh dua pria asal Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, pada Minggu (01/2/2026) malam. Insiden ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) atas rapuhnya jaminan keamanan bagi jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Peristiwa bermula saat Khairunan tengah berada di Dusun Suka Maju sekitar pukul 21.30 WIB. Sebuah mobil SRV putih yang dikendarai oleh terduga pelaku bernama Zakir bin Ismail tiba-tiba mencegat korban. Tanpa basa-basi, Zakir melontarkan intimidasi verbal, menggugat pemberitaan terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dipublikasikan media korban.
Alih-alih menempuh jalur sengketa pers yang diatur undang-undang, pelaku justru memilih jalan kekerasan. Situasi memuncak saat Zakir memanggil saudaranya, Hardinata bin Ismail, untuk melakukan pengejaran terhadap korban yang berusaha menghindari keributan.
Di depan Gedung Serbaguna Dusun Suka Maju, korban dipepet dan dikeroyok menggunakan senjata tumpul berupa kayu broti. Meski sempat membela diri, Khairunan akhirnya jatuh tersungkur di atas semen cor setelah didorong oleh pelaku. Akibat serangan ini, korban mengalami:
Cedera serius pada jari manis tangan kiri (terkilir dan bengkak).
Luka robek dan pendarahan di kedua lutut.
Memar di bagian telapak tangan akibat menangkis hantaman kayu.
Insiden ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan serangan langsung terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ada beberapa poin kritis yang perlu disoroti:
Arogansi Terhadap Informasi Publik: Status DPO adalah informasi publik yang sah untuk diberitakan. Upaya penganiayaan terhadap jurnalis karena memberitakan fakta hukum adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap transparansi.
Ujian bagi Polres Kampar: Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum. Jika pelaku kekerasan terhadap pers dibiarkan melenggang tanpa tindakan tegas, maka Kampar akan menjadi wilayah "zona merah" bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Absensi Perlindungan dari Pemda: Pemerintah daerah tidak boleh bungkam saat pilar keempat demokrasi di wilayahnya dirubuhkan oleh aksi premanisme.
"Kekerasan terhadap jurnalis adalah cara primitif dalam merespons pemberitaan. Jika tidak terima, gunakan hak jawab, bukan kayu broti," tegas Khairunan Domo yang menyatakan akan menyeret kasus ini ke ranah hukum hingga tuntas.
Kasus ini menjadi ujian krusial bagi penegakan hukum di Kampar. Apakah hukum akan tegak, atau justru kalah oleh intimidasi jalanan?
Team
