Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan "Rampok" Dana Desa Miliaran Rupiah: Rambo Nusantara Desak Kejati Jabar Bongkar Gurita Korupsi di Tajursindang

 



LINTAS BERITA NASIONAL || PURWAKARTA 

Relawan Rambo Nusantara (Rakyat Membela Prabowo) secara resmi mengeluarkan kecaman keras dan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk segera mengambil alih pengusutan dugaan korupsi berjamaah di Desa Tajursindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Dugaan penyelewengan ini mencakup Alokasi Dana Desa (ADD), BUMDes, hingga dana bantuan sosial (Bansos) dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,7 Miliar.

Rambo Nusantara menengarai adanya kekuatan politik yang menghalangi proses hukum. Meski sebelumnya sempat ditangani oleh Tipikor Polres Purwakarta, kasus ini terkesan jalan di tempat. Muncul dugaan kuat adanya keterlibatan oknum Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang merupakan suami dari Kepala Desa Tajursindang sebagai "tameng" atau backing politik.

"Kami mencium aroma intervensi yang sangat kuat. Jabatan politik seharusnya digunakan untuk mengawasi anggaran agar sampai ke rakyat, bukan justru melindungi oknum yang diduga merampok hak rakyat kecil," tegas perwakilan Rambo Nusantara.

Berdasarkan data dan aduan warga, berikut adalah rincian "dosa" anggaran yang diduga dilakukan oleh oknum aparat Desa Tajursindang:

Manipulasi Bansos (BPNT-PKH): Sejak 2015 hingga 2023, sebanyak 280 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diduga sengaja ditahan oleh oknum perangkat desa. Selain itu, terdapat potongan liar sebesar Rp100.000 per kartu dari 700 penerima manfaat. Akumulasi kerugian pada sektor ini diperkirakan mencapai Rp2,52 Miliar.

Penyalahgunaan Dana Dapur MBG: Penggunaan dana sebesar Rp100 Juta yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Penggelapan Dana BUMDes: Dana sebesar Rp50 Juta yang menguap sejak tahun 2023 dan belum dikembalikan.

Penjualan Aset Ketahanan Pangan: Tiga ekor sapi yang seharusnya menjadi aset desa diduga dijual secara ilegal ke bandar senilai Rp40 Juta.

Sangat ironis melihat bantuan yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial bagi warga miskin justru dijadikan ladang bisnis oleh segelintir oknum. Warga melaporkan bahwa kartu bantuan baru dibagikan secara massal pada akhir tahun 2025, setelah bertahun-tahun hak mereka ditahan.

Rambo Nusantara meminta Kejati Jawa Barat untuk:

Segera menetapkan tersangka terhadap oknum aparat desa yang terlibat tanpa pandang bulu.

Memeriksa keterkaitan oknum Anggota DPRD Purwakarta yang diduga menghalangi proses hukum.

Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aliran dana di Desa Tajursindang dari tahun 2015 hingga sekarang.

"Jangan biarkan hukum kalah oleh kekuasaan. Jika Kejati Jabar tidak segera bertindak, kami akan membawa massa yang lebih besar untuk menuntut keadilan bagi warga Tajursindang yang telah dikhianati oleh pemimpinnya sendiri," tutup pernyataan tersebut.

Publisher/Red