Ticker

6/recent/ticker-posts

Tragedi Berdarah di Lingkungan Sekolah: Polres Tabalong Ungkap RS Tewas Mengenaskan, Kebijakan Keamanan Publik Dipertanyakan

 


LINTAS BERITA NASIONAL || TABALONG

Konferensi pers yang digelar Polres Tabalong pada Senin (9/2) mengungkap tabir gelap di balik tewasnya RS (23). Hasil otopsi memastikan korban tewas akibat serangan brutal senjata tajam yang merobek organ vital, sebuah insiden yang terjadi di lingkungan SDN Sulingan—lokasi yang seharusnya menjadi zona aman bagi masyarakat.

Dokter Spesialis Forensik, dr. Mia, Sp.FM, memaparkan fakta mengerikan: RS mengalami luka tusuk di dada kiri yang menembus jantung dan paru-paru, memicu perdarahan hebat yang merenggut nyawanya dalam sekejap. Tak hanya itu, limpa dan usus korban pun hancur akibat tikaman di perut kiri.

Kekejaman ini memicu pertanyaan besar bagi Pemerintah Daerah dan otoritas keamanan: Bagaimana mungkin aksi premanisme sedemikian brutal bisa meletus di lingkungan sekolah?

Meski tim forensik memastikan penyebab kematian adalah senjata tajam, penyidik menyita satu pucuk air gun yang dinyatakan dalam kondisi siap pakai dan berfungsi normal. Kehadiran senjata api (meski jenis air gun) di lokasi kejadian mengindikasikan adanya celah besar dalam pengawasan peredaran senjata di wilayah Tabalong.

Penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 oleh penyidik membuktikan bahwa ancaman nyata terhadap nyawa warga sipil kini melibatkan kombinasi senjata tajam dan senjata api yang kian bebas berkeliaran.

PS Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo dan Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo menegaskan penanganan perkara dilakukan secara "profesional dan transparan." Namun, publik menuntut lebih dari sekadar rilis hasil otopsi. Masyarakat mendesak evaluasi total terhadap kebijakan keamanan di area publik dan institusi pendidikan yang terbukti gagal mencegah nyawa melayang sia-sia.

Pemerintah Daerah tidak boleh hanya diam melihat kepolisian bekerja di hilir. Perlu ada langkah preventif konkret agar lingkungan sekolah tidak berubah menjadi arena pembantaian yang meresahkan orang tua dan siswa.

Penyidik kini menerapkan pasal berlapis, termasuk Pasal 459 KUHP Nasional tentang pembunuhan berencana. Jika unsur perencanaan terbukti, maka ini adalah alarm keras bagi sistem deteksi dini konflik di tengah masyarakat Tabalong yang tampak "mati suri."

Publisher/Red