Ticker

6/recent/ticker-posts

Grobogan Darurat Hukum: Mafia Galian C Ilegal Intimidasi Pers, Pemkab dan APH Tutup Mata?

 


 LINTAS BERITA NASIONAL || GROBOGAN 

Praktik pertambangan ilegal (Galian C) di Kabupaten Grobogan kini bukan sekadar isu lingkungan, melainkan telah menjelma menjadi ancaman nyata terhadap demokrasi dan keselamatan jiwa. Alih-alih tunduk pada regulasi, para pengelola tambang ilegal disinyalir mulai menggalang kekuatan massa untuk melakukan intimidasi fisik terhadap awak media yang vokal menyuarakan kebenaran.

Berdasarkan bukti percakapan yang dihimpun, muncul dugaan provokasi sistematis yang digalang oleh oknum pengusaha tambang—di antaranya inisial F (alias P) dan B. Mereka diduga menghasut warga untuk melakukan penganiayaan terhadap jurnalis yang datang ke lokasi.

Lebih licik lagi, terdapat upaya adu domba dengan narasi kedaerahan, di mana wartawan lokal dihasut untuk memusuhi wartawan dari luar daerah (Pati) dengan dalih "penjajahan" wilayah. Ini adalah upaya nyata pembungkaman pers yang mencederai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Eksistensi tambang ilegal di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, yang telah beroperasi bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum, menjadi bukti nyata tumpulnya pengawasan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Meskipun sempat dilakukan penutupan pada tahun 2023, publik menilai tindakan tersebut hanyalah "sandiwara formalitas". Faktanya, aktivitas perusakan lingkungan tetap berjalan mulus. Hal ini memicu pertanyaan besar: Siapa sosok kuat di balik layar yang membekingi bisnis haram ini? Apakah hukum di Grobogan bisa dibeli?

Bukan hanya masalah perizinan sesuai UU No. 4 Tahun 2009, para mafia ini diduga kuat melakukan pelanggaran berlapis, antara lain:

 * Kejahatan Lingkungan: Polusi, risiko tanah longsor, dan kerusakan infrastruktur yang merugikan warga sekitar.

 * Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Alat berat di lokasi tambang disinyalir menggunakan Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, bukan untuk kepentingan komersial ilegal.

Kami mendesak:

 * Polda Jawa Tengah dan Polres Grobogan untuk segera menindak tegas aktor intelektual di balik ancaman kekerasan terhadap wartawan.

 * Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk berhenti bersikap pasif dan segera melakukan audit lingkungan serta menutup permanen seluruh titik Galian C tanpa IUP/IPR.

 * Satgas BBM untuk mengusut aliran Solar bersubsidi yang mengalir ke kantong para mafia tambang.

Negara tidak boleh kalah oleh premanisme berkedok pengusaha. Diamnya otoritas adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan publik di Kabupaten Grobogan.

Team Redaksi