Ticker

6/recent/ticker-posts

Rapor Merah Polda Sulsel: Dua Tahun Menanti Keadilan, Laporan Penipuan Rp160 Juta Dihentikan Diam-Diam

 


LINTAS BERITA NASIONAL || MAKASAR 

Citra Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan kembali berada di bawah sorotan tajam. Dugaan ketidakprofesionalan dan manajemen perkara yang tertutup mencuat setelah sebuah laporan kasus penipuan senilai Rp160 juta dihentikansecara sepihak tanpa pemberitahuan kepada korban, setelah terkatung-katung selama dua tahun.

Fina Pandu Winata, warga Tamalate, Makassar, harus menelan pil pahit saat mendatangi Mapolda Sulsel pada Selasa (24/02/2026). Niat hati ingin mempertanyakan kejelasan laporannya bernomor LP/B/131/II/2024/SPKT, ia justru mendapati fakta mengejutkan: penyidikan kasusnya telah dihentikan (SP3) dengan dalih tidak ditemukan unsur pidana.

Kejanggalan di Ruang Penyidik

Kasus yang menyeret pasangan suami istri sebagai terlapor ini sejatinya sempat menunjukkan titik terang. Dalam proses Restorative Justice (RJ) di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, terlapor secara terang-terangan mengakui perbuatannya dan berjanji mengembalikan kerugian korban sebesar Rp160 juta.

Namun, janji tinggal janji. Alih-alih melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang sudah mengakui perbuatannya, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sulsel justru membelokkan kasus ini ke ranah perdata.

"Saya terkejut luar biasa. Dua tahun saya menunggu, tiba-tiba dihentikan dengan dalih perdata. Padahal ada bukti kuitansi, surat perjanjian, bahkan pengakuan pelaku di depan penyidik. Apa lagi yang kurang?" tegas Fina dengan nada kecewa.

Pelanggaran SOP dan Ketertutupan Informasi

Kritik keras mengarah pada transparansi penyidik. Sesuai prosedur operasional standar (SOP) Polri, setiap perkembangan perkara, termasuk gelar perkara dan penghentian penyidikan, wajib disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Dalam kasus Fina, informasi penghentian tersebut baru diketahui justru saat korban proaktif bertanya. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya "permainan" di balik layar atau upaya sengaja untuk memetieskan perkara.

"Kami tidak pernah diberi tahu soal gelar perkara, apalagi soal penghentiannya. Jika saya tidak datang bertanya, saya tidak akan pernah tahu. Ini jelas menyalahi prosedur dan sangat tidak profesional," tambah Fina.

Desakan Audit terhadap Penyidik Subdit III

Ketidakpastian hukum selama dua tahun ini dianggap sebagai bentuk nyata pengabaian terhadap hak-hak masyarakat sebagai pencari keadilan. Publik kini mempertanyakan komitmen Polda Sulsel dalam mengimplementasikan semangat Polri Presisi yang digaungkan Kapolri.

Atas dasar rentetan kejanggalan tersebut, pihak korban dan elemen masyarakat mendesak:

 * Bid Propam Polda Sulsel untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyidik Subdit III Ditreskrimum yang menangani perkara ini.

 * Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi kinerja jajarannya agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban "birokrasi gelap" di tubuh kepolisian.

 * Membuka kembali kasus ini mengingat adanya pengakuan terlapor yang merupakan bukti kuat adanya unsur niat jahat (mens rea).

"Bagaimana masyarakat bisa percaya pada Polri jika prosedur internal saja ditabrak? Jangan sampai ada asumsi bahwa hukum hanya tajam jika ada kepentingan tertentu," tutup Fina.

Team Redaksi