Ticker

6/recent/ticker-posts

Ironi Izin Kesehatan di Ruko Tanjung Duren: Diduga Jadi Sarang Praktik Amoral, Aparat Diminta Tak Tutup Mata Atas Intimidasi Pers

 


LINTAS BERITA NASIONAL || JAKARTA 

Kawasan Ruko Sentra Bisnis Tanjung Duren Raya kini berada dalam pusaran skandal. Tiga gerai yang secara administratif terdaftar sebagai penyedia layanan kesehatan—SPA Mango, SPA Glow Inc, dan SPA Honey Bee—diduga kuat hanyalah kedok bagi praktik prostitusi terselubung yang mencederai marwah perizinan usaha di Jakarta Barat. Selasa 10 Februari 2026.

Penyalahgunaan Izin: Tamparan bagi Pemerintah Daerah

Dugaan praktik amoral di jantung bisnis Tanjung Duren ini menjadi kritik keras bagi efektivitas pengawasan Satpol PP DKI Jakarta dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bagaimana mungkin izin layanan kesehatan disalahgunakan secara vulgar tanpa adanya tindakan tegas?

Investigasi di lapangan mengungkap pola manajemen yang licin. Operasional ketiga gerai tersebut diduga dikendalikan oleh seorang koordinator yang kerap menggunakan identitas ganda—alias Bima, Ridwan, atau Edo. Praktik "bunglon" ini disinyalir sebagai upaya sistematis untuk memutus rantai tanggung jawab hukum dan mengelabui pengawasan regulasi daerah.

Intimidasi Jurnalis: Sinyal Bahaya Demokrasi

Upaya verifikasi yang dilakukan sejumlah jurnalis sesuai amanat UU Pers No. 40/1999 justru dibalas dengan tindakan represif. Alih-alih memberikan klarifikasi transparan, staf pengelola di lokasi secara agresif memotret Kartu Tanda Anggota (KTA) para jurnalis.

Tindakan pendataan paksa ini bukan sekadar prosedur tamu, melainkan intimidasi psikologis nyata yang bertujuan membungkam suara kritis pers. Jika sebuah unit usaha bersih, mengapa harus alergi dan bertindak intimidatif terhadap konfirmasi media?

Mendesak Ketegasan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI

Publik kini mempertanyakan komitmen Polda Metro Jaya dan Kasatpol PP DKI Jakarta. Membiarkan praktik ini terus berjalan sama saja dengan membiarkan Ruko Sentra Bisnis menjadi zona "kebal hukum".

"Hukum tidak boleh tumpul ke atas hanya karena kedok bisnis kesehatan. Jika terbukti ada praktik prostitusi dan pelanggaran izin, maka pencabutan izin usaha dan proses pidana adalah harga mati," tegas pengamat kebijakan publik yang memantau kasus ini.

Pemerintah daerah tidak boleh kalah oleh oknum pengusaha yang menggunakan intimidasi untuk menutupi borok operasionalnya. Wibawa Pemprov DKI Jakarta kini dipertaruhkan: Apakah akan berpihak pada aturan main, atau membiarkan Tanjung Duren terus dicemari praktik amoral yang berlindung di balik izin kesehatan?

Hingga rilis ini dikeluarkan, pihak pengelola belum memberikan klarifikasi resmi. Tim redaksi terus membuka ruang hak jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Team Redaksi