Ticker

6/recent/ticker-posts

Iuran Perpisahan SMPN 1 Lubuklinggau: "Topeng Sumbangan, Praktik Pungli!"

 


LINTAS BERITA NASIONAL || LUBUKLINGGAU 

Praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran perpisahan kembali mencoreng wajah dunia pendidikan di Kota Lubuklinggau. Kabiro Cakra Buana, Sunandi, melontarkan kritik pedas terhadap kebijakan iuran pelepasan siswa kelas IX SMP Negeri 1 Lubuklinggau tahun ajaran 2025/2026 sebesar Rp100.000 per siswa.

Kebijakan ini dinilai bukan sekadar masalah administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap regulasi pusat yang secara terang-terangan mencekik ekonomi wali murid.

Sunandi menegaskan bahwa narasi "kesepakatan bersama" sering kali menjadi tameng bagi sekolah dan komite untuk melegalkan pungutan. Padahal, secara substansi, setiap biaya yang dipatok dengan angka tertentu adalah pelanggaran berat.

"Ini bukan lagi sumbangan, tapi pungutan wajib yang dibungkus kertas kado kesepakatan. Sekolah negeri seharusnya steril dari biaya-biaya non-akademik yang membebani. Menetapkan nominal Rp100.000 itu jelas-jelas menabrak aturan," tegas Sunandi, Senin (9/2/2026).

Sunandi memaparkan daftar panjang regulasi yang dikangkangi oleh pihak sekolah dan komite:

Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Komite sekolah dilarang keras menarik pungutan. Sumbangan wajib bersifat sukarela, tanpa nominal, dan tanpa tenggat waktu.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Larangan total bagi satuan pendidikan dasar milik pemerintah untuk memungut biaya apa pun.

SE Mendikbud No. 4 Tahun 2023: Secara spesifik melarang acara wisuda atau perpisahan menjadi ajang pungutan wajib bagi orang tua.

Fenomena ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau. Ada kesan pembiaran terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.

“Jangan sampai perpisahan sekolah hanya menjadi ajang hura-hura dan seremoni mewah di atas penderitaan orang tua siswa. Pendidikan itu mencerdaskan, bukan memeras,” tambah Sunandi.

Disdikbud Kota Lubuklinggau segera membatalkan iuran tersebut dan memberikan sanksi administratif kepada Kepala Sekolah terkait.

Pihak Sekolah mengembalikan dana yang sudah terlanjur dipungut.

Inspektorat turun tangan memeriksa potensi maladministrasi dalam pengelolaan dana komite di SMPN 1 Lubuklinggau.

“Kami minta Disdikbud bersikap ksatria. Jangan jadi penonton saat rakyat kecil dibebani. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih luas agar ada efek jera bagi oknum-oknum yang 'bermain' di lingkungan sekolah negeri,” pungkasnya.

 Team Redaksi