LINTAS BERITA NASIONAL || SINGKIL
Sejarah agraria di Aceh Singkil nampaknya punya standar waktu yang berbeda dengan nalar manusia normal. Di saat rakyat kecil harus mengantre bertahun-tahun demi selembar sertifikat tanah, sebuah korporasi justru mendapatkan "mukjizat" birokrasi: menguasai 3.800 hektar lahan hanya dalam waktu 72 jam.
Dokumen Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 100.45/64/2007 menjadi bukti bisu betapa murahnya harga kedaulatan lahan di Kecamatan Danau Paris. Diajukan pada 20 Maret 2007, Izin Lokasi untuk PT Dalanta Anugerah Persada (DAP) ditandatangani hanya tiga hari kemudian.
Secara teknis, memproses 3.800 hektar dalam tiga hari adalah sebuah kemustahilan yang dipaksakan. Logika publik dipaksa percaya bahwa dalam 72 jam, Pemerintah Kabupaten mampu melakukan survei fisik ribuan hektar, analisis tumpang tindih lahan, hingga sinkronisasi tata ruang yang rumit.
Kecepatan "cahaya" ini mustahil terjadi tanpa adanya instruksi khusus dari puncak kekuasaan. Aroma nepotisme menyeruak tajam mengingat dugaan afiliasi korporasi ini dengan lingkaran eks penguasa (Safriadi). Ini bukan lagi sekadar pelayanan prima, melainkan penggelaran "karpet merah" di atas keringat rakyat Danau Paris.
Skandal ini semakin keruh dengan adanya diskrepansi data yang membagongkan. Jika Izin Lokasi mencatat 3.800 hektar, mengapa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Gubernur menyusut drastis menjadi 2.950 hektar?
Ada 850 hektar lahan—setara dengan 1.200 lapangan bola—yang hilang di rimba administrasi. Ke mana larinya tanah tersebut? Apakah dikembalikan kepada rakyat, atau justru menjadi "jatah preman" birokrasi yang tersembunyi di balik semak belukar izin ilegal?
Di balik kemewahan izin kilat ini, masyarakat lokal hanya diberikan janji kosong soal plasma 20%. Sementara korporasi memanen hasil, rakyat Danau Paris dipaksa puas menjadi penonton. Reforma Agraria yang digembar-gemborkan Jakarta nampaknya macet total di Aceh Singkil, terganjal oleh syahwat politik penguasa yang juga merangkap sebagai pengusaha.
KPK & Satgas Mafia Tanah: Apakah jarak antara Jakarta dan Singkil terlalu jauh sehingga aroma busuk perizinan kilat ini tak terendus radar kalian? Jangan biarkan daerah menjadi "kerajaan kecil" yang kebal hukum.
Kementerian ATR/BPN & KLHK: Berhenti bersikap pasif. Legitimasi perizinan yang lahir dari proses yang melompati hukum adalah cacat moral dan harus dibatalkan demi hukum.
Mendagri: Evaluasi otonomi daerah yang justru disalahgunakan untuk memperkaya kroni.
Hukum di Aceh Singkil sedang diuji. Apakah ia tetap menjadi pedang yang tajam bagi masyarakat kecil yang mencari kayu bakar, namun berubah menjadi "bantal empuk" bagi para penguasa lahan? Kami menuntut audit investigatif total terhadap PT Dalanta Anugerah Persada. Tanah ini milik negara untuk kemakmuran rakyat, bukan aset pribadi bagi mereka yang punya kedekatan dengan kursi bupati.
Red
