Ticker

6/recent/ticker-posts

"Premanisme Oknum Kades Tanjung Perada: Ancaman Penggal Leher Wartawan Adalah Lonceng Kematian Demokrasi di Sintang"

 


LINTAS BERITA NASIONAL || SINTANG

Praktik premanisme dan arogansi kekuasaan kembali mencoreng wajah pemerintahan desa di Kabupaten Sintang. Oknum Kepala Desa Tanjung Perada berinisial AS secara brutal melontarkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan media mnctvano.com berinisial MS, saat yang bersangkutan menjalankan tugas jurnalistik mengonfirmasi dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Ancaman yang dikirimkan melalui pesan suara (voice note) tersebut tidak hanya sekadar makian, melainkan ancaman eksplisit untuk "memutuskan leher" korban. Tindakan ini dinilai sebagai upaya pembungkaman paksa terhadap kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas.

Dalam rekaman yang beredar, AS secara terbuka membela aktivitas PETI dengan dalih bahwa praktik serupa terjadi di seluruh Kalimantan Barat. Sikap ini menunjukkan kegagalan total pemahaman seorang pejabat publik terhadap hukum. Alih-alih mengayomi atau memberikan klarifikasi berbasis data, AS justru mempertontonkan mentalitas "penguasa wilayah" yang merasa di atas hukum.

"Pernyataan oknum kades ini sangat memprihatinkan. Bagaimana mungkin seorang pejabat publik merasa berhak mengancam nyawa seseorang hanya karena ditanya soal aktivitas ilegal? Ini bukan sekadar urusan personal, ini adalah serangan terhadap pilar demokrasi," tegas Tim Redaksi mnctvano.com.

Tindakan AS jelas memenuhi unsur pidana berat:

 * UU Pers Nomor 40 Tahun 1999: Menghambat kerja jurnalistik dengan ancaman kekerasan (Ancaman 2 tahun penjara/Denda Rp500 juta).

 * Pasal 336 KUHP: Ancaman pembunuhan yang menimbulkan ketakutan nyata bagi korban.

 * UU ITE: Jika ancaman tersebut dikirimkan melalui sarana elektronik/media digital.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)

Pihak media mendesak Polres Sintang dan Polda Kalbar untuk tidak membiarkan kasus ini menguap. Pembiaran terhadap ancaman pembunuhan terhadap wartawan akan menjadi preseden buruk yang memicu kekerasan lebih lanjut terhadap pekerja pers di lapangan.

"Kami tidak akan mundur satu langkah pun. Jika kades merasa benar, seharusnya ia memberikan hak jawab, bukan mengirimkan ancaman potong leher. Kami meminta Bupati Sintang dan aparat penegak hukum segera mengevaluasi dan memproses hukum oknum kades ini sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tutup pernyataan resmi tersebut.

Hingga saat ini, pihak korban tengah menyiapkan berkas laporan resmi guna menyeret oknum Kades AS ke ranah hukum atas tindakan premanisme dan pengancaman nyawa.

Red/Team