LINTAS BERITA NASIONAL || BEKASI
Aroma tak sedap tercium dari proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil audit fisik, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang signifikan pada dua proyek peningkatan jalan lingkungan di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan). Total potensi kerugian negara dari kedua titik tersebut mencapai hampir setengah miliar rupiah.
Modus Operandi: Selesai 100% di Atas Kertas, Bolong di Lapangan
Kasus pertama terjadi pada proyek jalan di Perumahan Villa Gading Harapan yang dikerjakan oleh CV GT. Meski dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) menyatakan pekerjaan selesai 100% dan telah dibayar lunas sebesar Rp1.594.052.800,00, temuan lapangan justru berkata lain.
Pemeriksaan fisik (uji petik) oleh tim ahli dan Inspektorat mengungkap adanya kekurangan volume beton senilai Rp327.664.413,00. Angka ini menunjukkan bahwa hampir 20% dari nilai kontrak diduga tidak direalisasikan secara fisik, namun tetap ditagihkan dan dibayar penuh oleh negara.
Kasus serupa juga ditemukan di Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya. Proyek senilai Rp2.945.750.000,00 yang dikerjakan oleh CV BJM ditemukan mengalami kekurangan volume beton sebesar Rp115.819.135,00. Ironisnya, pembayaran dilakukan 100% melalui SP2D pada September 2024, seolah-olah pekerjaan telah sempurna sesuai spesifikasi.
Kritik Tajam: Lemahnya Pengawasan dan Pengabaian Kualitas
Menanggapi temuan ini, publik mempertanyakan integritas proses pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawas (PT MSB dan PT GS) serta fungsionaris di Disperkimtan.
"Bagaimana mungkin pekerjaan yang secara fisik kurang volumenya hingga ratusan juta rupiah bisa lolos verifikasi, dinyatakan selesai 100%, hingga dicairkan dananya? Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan kegagalan sistematis dalam pengawasan anggaran publik," ujar pengamat kebijakan publik setempat.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan kritis antara lain:
Integritas Konsultan Pengawas: PT MSB dan PT GS patut dipertanyakan kinerjanya karena memberikan "lampu hijau" pada pekerjaan yang cacat volume.
Kecerobohan PPK dan PPTK: Selaku pejabat yang bertanggung jawab, PPK dan PPTK tampak lalai dalam memverifikasi hasil pekerjaan sebelum menandatangani BAST.
Kualitas Infrastruktur: Pengurangan volume beton secara langsung mengancam daya tahan jalan. Rakyat kembali dirugikan karena jalan yang baru dibangun kemungkinan besar akan cepat rusak sebelum waktunya.
Pihak berwenang mendesak agar:
CV GT dan CV BJM segera mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.
Pemerintah Daerah memberikan sanksi tegas, termasuk blacklist terhadap kontraktor dan konsultan pengawas yang tidak profesional.
Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya unsur kesengajaan atau korupsi dalam proses pencairan dana 100% atas pekerjaan yang kurang volume tersebut.
Jangan biarkan pajak rakyat mengalir ke kantong-kantong oknum yang memangkas spesifikasi demi keuntungan pribadi.
Team Redaksi
