LINTAS BERITA NASIONAL || TANGERANG SELATAN
Wajah asri wilayah Pamulang dan Pondok Cabe kini dibayangi awan hitam peredaran obat keras daftar G secara ilegal. Bukan lagi di lorong gelap, "racun" kimia ini justru dijajakan secara vulgar di balik kamuflase toko kosmetik dan toko sembako kelontong. Investigasi lapangan mengungkap nama Muklis dan Raja mencuat sebagai aktor intelektual di balik jaringan sistematis yang merusak saraf generasi muda Tangerang Selatan.
Penelusuran mendalam mengungkap dua titik sentral yang diduga menjadi "apotek bayangan": Jalan Tarakan, Pondok Benda, dan Jalan Raya Pondok Cabe Hilir No. 7B. Di lokasi ini, transaksi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dilaporkan berlangsung rapi dan masif.
Modus yang digunakan tergolong sangat licin. Dengan memajang deterjen dan kebutuhan pokok di barisan depan, oknum penjaga toko—salah satunya diidentifikasi bernama Jon—diduga melayani pembeli obat tanpa resep dokter. Di balik layar, Muklis disebut-sebut sebagai penyokong utama (investor), sementara Raja bertindak sebagai dirigen atau koordinator lapangan yang mengatur ritme distribusi di puluhan titik strategis di Tangerang Selatan.
Masifnya peredaran obat ini memicu kritik keras terhadap kinerja otoritas setempat. Publik mempertanyakan: Bagaimana mungkin bisnis dengan lokasi permanen dan jalur distribusi yang benderang bisa luput dari radar Polsek Pamulang maupun Polres Tangerang Selatan?
Sikap pasif pemerintah daerah dan aparat memicu spekulasi liar mengenai adanya "upeti koordinasi" yang membuat para aktor utama seolah tak tersentuh hukum. Istilah "tangkap-lepas" menjadi isu miring yang mencoreng citra Aparat Penegak Hukum (APH). Jika penindakan hanya berhenti pada penjaga toko (level operator) tanpa menyentuh sosok seperti Muklis dan Raja, maka penegakan hukum tak ubahnya sebuah sandiwara—memangkas rumput, namun membiarkan akarnya tetap kokoh.
Praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal di dalamnya mengancam siapa pun yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan dengan hukuman penjara belasan tahun. Namun, undang-undang hanyalah macan kertas jika tidak ada keberanian eksekusi.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Polda Metro Jaya dan BPOM untuk melakukan "operasi bersih". Fokus utama bukan lagi sekadar menyasar pion-pion di toko, melainkan memutus kepala gurita mafia obat di Tangerang Selatan.
"Kami tidak butuh seremoni atau retorika keamanan. Kami butuh bandar besarnya ditangkap. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah pada penjual kecil, namun tumpul dan 'masuk angin' saat berhadapan dengan bandar besar yang berlindung di balik tumpukan uang panas," tegas salah seorang tokoh masyarakat yang resah.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak boleh cuci tangan. Pembiaran terhadap toko-toko berkedok sembako ini adalah bentuk kegagalan dalam memberikan perlindungan sosial bagi warga.
(REDAKSI)
