Ticker

6/recent/ticker-posts

Skandal "Bocornya" Anggaran BBM Sampah: DLH Kabupaten Bekasi Rugikan Negara Rp1,6 Miliar akibat Pengawasan Amatir

 


LINTAS BERITA NASIONAL || BEKASI 

Tata kelola keuangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam. Hasil audit terhadap Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024 mengungkap adanya praktik pengadaan BBM Subsidi (BioSolar) yang ugal-ugalan dan tidak akuntabel, hingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atau kerugian daerah mencapai Rp1.614.502.463,99.

Ketidakbecusan DLH dalam mengelola anggaran sebesar Rp48,9 Miliar untuk bahan bakar dan pelumas ini menunjukkan lemahnya komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjaga uang rakyat. Dari total realisasi Rp38,5 Miliar, ditemukan bahwa penggunaan BBM untuk armada truk sampah di enam wilayah UPTD penuh dengan celah manipulasi.

Audit menemukan bahwa pengendalian internal di DLH Kabupaten Bekasi berada pada titik nadir. Beberapa temuan krusial yang mengindikasikan adanya pembiaran sistematis meliputi:

Pengawasan "Buta" di Lapangan: Pengawas UPTD (Checker) di SPBU terbukti tidak melakukan dokumentasi pengisian BBM secara lengkap. Foto tanpa geotagging, nomor polisi yang tidak dicatat, serta jumlah liter yang kabur menjadi bukti bahwa pengawasan hanya dilakukan sebagai formalitas di atas kertas.

Abaikan Teknologi MyPertamina: Meski sudah memasuki era digital, DLH berdalih "kurang pemahaman" terkait aplikasi MyPertamina. Akibatnya, data riwayat transaksi aktual (real-time) diabaikan dan lebih memilih menggunakan sistem voucher manual yang sangat rentan dimanipulasi.

Pembayaran Fiktif: Ditemukan selisih penggunaan BBM pada 195 kendaraan pengangkut sampah. Pemerintah daerah membayar tagihan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, yang secara kumulatif menelan biaya lebih dari Rp1,6 Miliar dari pajak rakyat.

Kondisi ini merupakan pelanggaran nyata terhadap PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala DLH selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai gagal total dalam mengawasi pelaksanaan anggaran di bawah kepemimpinannya.

"Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah bentuk ketidakpedulian terhadap aset negara. Alasan 'kurang pemahaman' soal teknologi MyPertamina di tahun 2024 adalah alasan yang tidak masuk akal bagi instansi yang mengelola anggaran puluhan miliar," ujar salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya.

Atas temuan ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Bupati harus mengambil langkah tegas:

 * Sanksi Keras: Memberikan sanksi disiplin kepada Kepala DLH, PPK, dan seluruh Kepala UPTD I-VI atas kelalaian berat dalam menguji kebenaran material bukti pembayaran.

 * Pengembalian Uang Negara: Memastikan PT SMP selaku penyedia atau pihak terkait segera mengembalikan kelebihan pembayaran senilai Rp1,6 Miliar ke kas daerah.

 * Reformasi Digital: Mewajibkan integrasi data MyPertamina secara transparan dalam setiap laporan pertanggungjawaban, tanpa ada alasan teknis yang dibuat-buat.

Rakyat Bekasi berhak atas pelayanan kebersihan yang efisien, bukan melihat anggaran sampahnya "menguap" menjadi bahan bakar yang tidak jelas rimbanya.

Team Redaksi/Publisher