LINTAS BERITA NASIONAL || LUBUKLINGGAU
Keamanan pangan di Kota Lubuklinggau berada dalam rapor merah. Temuan produk roti berjamur yang masih dipajang di etalase Hypermart Lippo Plaza Lubuklinggau memicu kecaman keras. Insiden ini dinilai sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) terhadap ritel modern.
Peristiwa ini bermula saat Rizka (32), salah satu pengunjung, nyaris mengonsumsi Bolu Gulung Strobery yang telah terkontaminasi spora jamur pada Minggu (15/2/2026). Ironisnya, meski secara visual bintik hitam dan abu-abu sudah membentuk koloni di permukaan kue, label used date (tanggal layak konsumsi) pada kemasan justru menunjukkan tanggal 17.02.26.
"Saya terkejut, saat hendak membayar, saya perhatikan ada jamur di bagian atas bolu. Padahal di labelnya tertulis masih layak sampai tanggal 17," ujar Rizka dengan nada kecewa.
Menanggapi hal ini, praktisi kebijakan publik menyayangkan sikap pasif pemerintah daerah. Masuknya produk tidak layak konsumsi ke keranjang belanja konsumen bukan sekadar kelalaian ritel, melainkan tamparan keras bagi fungsi kontrol pemerintah.
"Pemerintah Kota Lubuklinggau jangan hanya duduk manis di kantor. Dinas terkait harus rutin melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Jangan menunggu ada korban keracunan massal baru sibuk bertindak," tegasnya.
Berdasarkan standar Badan Pangan AS (USDA) dan referensi medis dari Medicine Net, mengonsumsi roti berjamur bukan perkara sepele. Jamur tidak hanya berada di permukaan, tapi akarnya (hifa) menyebar ke seluruh bagian roti. Risikonya fatal: mulai dari keracunan makanan akut, diare, hingga reaksi alergi berat yang mengancam sistem pernapasan, terutama bagi anak-anak dan lansia.
Tuntutan Sanksi Tegas
Keberadaan stiker Halal MUI dan merek Bake Mart pada kemasan tersebut seharusnya menjadi jaminan mutu, bukan sekadar hiasan. Konsumen mendesak agar Pemkot Lubuklinggau segera:
* Melakukan Audit Kelayakan Pangan secara menyeluruh di Hypermart Lippo Plaza.
* Memberikan Sanksi Administratif tegas jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam penggantian label tanggal (re-labeling).
* Meningkatkan Frekuensi Pengawasan di seluruh pusat perbelanjaan modern agar kasus serupa tidak terulang.
"Saya batalkan belanjaan itu dan sudah saya tegur kasirnya agar tidak dipajang lagi. Jangan sampai warga lain yang kurang teliti justru menjadi korban," pungkas Rizka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Hypermart Lubuklinggau maupun dinas terkait belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan produk berbahaya tersebut.
Team Redaksi
