Ticker

6/recent/ticker-posts

Skandal Proyek Siluman DTRB Kabupaten Tangerang: Hukum Jadi Pajangan, Uang Rakyat Jadi Bancakan!

 


LINTAS BERITA NASIONAL || TANGERANG 

Praktik "mafia anggaran" diduga kuat telah mengakar di tubuh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Proyek Gedung Serba Guna (GSG) Tahun Anggaran 2025 yang seharusnya menjadi aset publik, kini terbongkar sebagai monumen kegagalan birokrasi yang sarat dengan indikasi perampokan uang rakyat secara sistematis.

Sikap bungkam yang dipertontonkan pejabat DTRB Kabupaten Tangerang terhadap upaya konfirmasi Dewan Pimpinan Daerah Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten bukan sekadar masalah komunikasi, melainkan sinyal kuat adanya kebusukan yang sedang ditutupi.

Syamsul Bahri, Ketua GWI Banten, dengan nada geram menegaskan bahwa transparansi adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan bagi pejabat publik.

"Keheningan mereka adalah jawaban yang paling lantang. Mereka menghindar karena tidak mampu mempertanggungjawabkan setiap perak uang rakyat yang mengalir ke proyek bermasalah ini. Publik berhak tahu mengapa anggaran miliaran rupiah dikelola layaknya harta pribadi," tegas Syamsul.

Manipulasi Fakta dan "Payung Hukum" Bagi Rekanan Nakal

Investigasi di lapangan mengungkap ironi yang menyakitkan: DTRB justru tampil sebagai tameng pelindung bagi pihak ketiga (kontraktor) yang gagal memenuhi tenggat waktu.

Kebohongan Publik: Alasan "musim hujan" yang dilontarkan Kepala Dinas adalah manipulasi murahan. Kontrak wajib rampung Desember 2025, sementara cuaca ekstrem baru melanda Januari 2026.

Pelanggaran Kontrak: Hingga saat ini, tidak ada sanksi denda keterlambatan apalagi daftar hitam (blacklist) bagi rekanan. Ketiadaan addendum kontrak yang sah membuktikan bahwa aturan hukum di Kabupaten Tangerang telah dijadikan "mainan" oleh oknum dinas demi mengamankan kepentingan kelompok.

Temuan yang paling mencengangkan adalah status lahan. Proyek GSG ini berdiri di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) tanpa menempuh prosedur yuridis yang berlaku.

DTRB terindikasi sengaja menabrak pagar hukum dengan mengabaikan:

1. Perubahan Peruntukan Lahan yang sah.

2. Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Pemerhati korupsi, M. Aqil, SH, menyoroti bahwa tindakan "kejar tayang" dan dugaan penggelembungan nilai belanja (mark-up) ini telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Mengabaikan PP No. 12/2019 dan Permendagri No. 77/2020 bukan sekadar kelalaian administrasi, itu adalah kejahatan jabatan. Setiap rupiah yang hilang dari APBD adalah pencurian terhadap kesejahteraan rakyat Tangerang!" ujar Aqil.

GWI Banten memastikan tidak akan membiarkan borok ini terkubur begitu saja. Dalam waktu dekat, langkah-langkah konkret akan diambil:

Pelaporan Pidana: Penyerahan berkas investigasi lengkap ke Kejaksaan dan Kepolisian untuk menyeret oknum pejabat serta kontraktor ke meja hijau.

Aksi Parlemen Jalanan: Mobilisasi massa ke kantor Bupati dan Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk menuntut pencopotan Kepala Dinas DTRB.

Rakyat tidak butuh alasan, rakyat butuh pertanggungjawaban. Jangan biarkan DTRB Kabupaten Tangerang menjadi sarang KKN yang merusak tatanan daerah!

Team Redaksi