Ticker

6/recent/ticker-posts

Birokrasi Dagelan: RS Jurnalis Sekaligus Sekdes & RM Pegawai Kontrak MPK Jadi "Benalu Pers" Penjilat Kekuasaan!

 


LINTAS BERITA NASIONAL || ACEH SINGKIL

Skandal di tubuh Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil kian memuakkan dan mempertontonkan drama birokrasi paling memalukan. Fokus publik kini tertuju pada RS, seorang oknum yang secara ilegal merangkap jabatan sebagai Jurnalis sekaligus Sekretaris Desa (Sekdes) aktif di Kecamatan Singkil Utara, serta RM, pegawai kontrak di MPK dengan rekam jejak kelam. Keduanya kini dicap sebagai "Benalu Pers" yang menggunakan atribut media demi membentengi praktik maladministrasi dan mencuci tangan dari dosa-dosa birokrasi. Kamis, 12 Februari 2026.

Wakil Ketua Umum IWO, Ali Sofyan, meledak dalam kemarahan melihat Dinas Pendidikan Aceh Singkil yang seolah lumpuh dan berlindung di balik ketiak "Juru Bicara Siluman". Ia menilai kehadiran RM dan RS dalam lingkaran pemerintah sebagai bentuk pengkhianatan fatal terhadap etika publik dan aturan negara.

"Sangat menjijikkan! Bagaimana mungkin seorang Sekdes aktif seperti RS bebas bermain peran sebagai jurnalis untuk mengamankan kepentingan oknum? Dan bagaimana bisa RM, seorang pegawai kontrak di MPK, dibiarkan menggunakan tangan pihak luar untuk membela diri? Ini institusi pendidikan, bukan sarang gerombolan penjilat! Jangan lacurkan marwah birokrasi demi melindungi benalu yang tidak tahu aturan!" tegas Ali Sofyan.

Ketua Umum PRIMA, Hermanius Burunaung, secara frontal mengungkit rekam jejak RM yang pernah terseret dalam pusaran skandal dana rakyat (PNPM). Ia menilai keberadaan RM sebagai tenaga kontrak di MPK adalah bukti nyata hancurnya standar integritas di Aceh Singkil.

"MPK bukan tempat pembuangan untuk menampung figur dengan catatan hitam! RM yang memiliki sejarah kelam dana PNPM, ditambah RS yang menabrak aturan dengan merangkap jurnalis, adalah dua benalu yang merusak sistem dari dalam. Mereka bukan pejuang informasi, mereka adalah parasit yang menggunakan tameng pers untuk menutupi borok rekrutmen yang dipaksakan!" cecar Hermanius.

Redaksi membongkar tiga poin krusial carut-marut yang selama ini ditutupi oleh Dinas Pendidikan dan Pemkab Aceh Singkil:

RS dan Pelanggaran Disiplin Berat: Jabatan RS sebagai Sekdes aktif namun merangkap jurnalis adalah pembangkangan nyata terhadap PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Ini adalah tindakan ilegal yang terkesan "direstui" oleh Pemkab karena dibiarkan tanpa sanksi.

RM dan Standar Moral MPK yang Runtuh: Penempatan RM sebagai pegawai kontrak menunjukkan bahwa proses seleksi di MPK tidak lagi memandang integritas. Lembaga pendidikan kini dikelola oleh figur yang memiliki catatan buruk dalam pengelolaan dana pemberdayaan masyarakat (PNPM).

Mentalitas Pengecut Pejabat: Bungkamnya Kepala Dinas dan Ketua MPK membuktikan bahwa mereka tersandera oleh kepentingan "Benalu Pers" ini. Ketidakmampuan mereka berbicara ke publik tanpa "bumper" liar menunjukkan hilangnya kepemimpinan yang berwibawa.

Pecat RS secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Sekdes karena telah melanggar kode etik penyelenggara desa dan merusak marwah jurnalisme demi kepentingan pribadi.

Batalkan SK Kontrak RM di MPK Aceh Singkil karena keberadaannya mencederai rasa keadilan publik dan moralitas lembaga pendidikan.

Evaluasi Pejabat Penakut di lingkungan Dinas Pendidikan yang membiarkan urusan internal negara diintervensi oleh "juru bicara liar" yang tidak kompeten.

"Hentikan sandiwara birokrasi dagelan ini. Jangan biarkan wajah Aceh Singkil hancur hanya karena memelihara Sekdes bermuka dua dan pegawai kontrak dengan rekam jejak kelam dana rakyat!"

Red/Publisher