LINTAS BERITA NASIONAL || CILACAP
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap resmi mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan mantan narapidana kasus narkotika pada Kamis malam (26/2). Kedua pria tersebut dipulangkan ke negara asalnya setelah menyelesaikan masa hukuman panjang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan, Nusakambangan. Jum'at 27 Februari 2026.
Kedua WNA yang dideportasi adalah:
* UGC (38), warga negara Nigeria: Divonis 15 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2016.
* PGA (56), warga negara Malaysia: Divonis 20 tahun 3 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2011.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pendeportasian, kedua WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (blacklist) untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Proses keberangkatan berlangsung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (26/2) pukul 20.50 WIB dengan pengawalan ketat petugas:
* WNA Nigeria (UGC): Diberangkatkan menuju Abuja melalui maskapai Ethiopian Airlines (ET0629).
* WNA Malaysia (PGA): Diberangkatkan menuju Penang menggunakan maskapai Batik Air (OD393).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi ini adalah komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara, terutama terhadap warga asing yang telah melakukan tindak pidana berat di wilayah Indonesia," tegas Mukhlis.
Pihak Imigrasi Cilacap turut mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam mengawasi keberadaan orang asing di lingkungan sekitar.
"Kami menghimbau masyarakat yang menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar peraturan untuk segera melapor melalui Call Center Intelidakim Kantor Imigrasi Cilacap di nomor +62 882-0086-85172," pungkasnya.
Fitriani

