LINTAS BERITA NASIONAL || PALEMBANG
Aroma busuk dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Perdagangan Kota Palembang kian menyengat. Aliansi yang tergabung dalam Relawan Rambo (Rakyat Membela Prabowo) Nusantara bersama Rajawali News Group secara terbuka melayangkan kecaman keras terhadap sikap bungkam Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terkait indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari 30 persen dari total anggaran.
Dugaan Mark-Up & Pengurangan Volume: Berdasarkan investigasi lapangan, proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Dinas Perdagangan yang menelan Pagu anggaran fantastis senilai Rp 9.550.000.000 diduga kuat dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan terjadi pengurangan volume fisik.
Aparatur "Kebal Hukum": Surat konfirmasi resmi dari media Teropong Indonesia News (Nomor: 301/TIN/II/2026) per tanggal 3 Februari 2026 tidak digubris oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang. Sikap bungkam ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dugaan Persekongkolan Jahat: Adanya indikasi "main mata" antara pihak Dinas Perdagangan selaku pengguna anggaran dengan pelaksana proyek (CV. Aprillia) yang berpotensi merugikan keuangan negara di atas 30%.
Pernyataan Keras Ali Sopyan (Pimpinan Umum Rajawali News Group)
Ali Sopyan, yang juga merupakan tokoh di balik Relawan Rambo Nusantara, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat dijadikan "bancakan" oleh oknum pejabat dan pemborong nakal.
"Kami memegang data LHP BPK tahun anggaran 2023 hingga 2025. Jika Kepala Dinas Perdagangan terus menghindar dan bertindak seolah kebal hukum, maka ini adalah bumerang bagi Pemkot Palembang. Kami meminta Pj Walikota segera mencopot pejabat yang tidak transparan sebelum skandal yang lebih besar terbongkar ke permukaan," tegas Ali Sopyan.
Ali juga menambahkan bahwa julukan "Pemborong Pembohong dan Pejabat Penjahat" layak disematkan jika terbukti ada pembiaran terhadap proyek yang diduga dikorupsi ini.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH)
Team V Pemburu Fakta Rajawali mendesak jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Polda Sumsel untuk segera:
* Melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proyek gedung di Jl. Demang Lebar Daun No. 2610.
* Memanggil Kepala Dinas Perdagangan Palembang terkait dugaan penyimpangan anggaran.
* Memeriksa pihak ketiga (kontraktor) yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut.
Team Redaksi
