LINTAS BERITA NASIONAL || KABUPATEN TEGAL
Tabir gelap pengelolaan Dana Desa di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, akhirnya dipaksa terbuka. Menyusul desakan masif dari warga, Inspektorat Kabupaten Tegal resmi menerbitkan dokumen disposisi nomor 0080 tertanggal 9 Februari 2026. Namun, langkah ini dinilai publik sebagai ujian berat bagi kredibilitas pengawasan internal pemerintah daerah yang selama ini dianggap "tumpul" terhadap potensi kebocoran anggaran di tingkat desa.
Laporan resmi warga mengungkap pola dugaan penyimpangan sistematis pada periode 2024–2025 yang mencakup proyek infrastruktur fiktif, manipulasi modal BUMDesma, hingga "obral" tanah kas desa tanpa prosedur yang sah.
Rapor Merah Pengelolaan Anggaran: Dari Proyek Mangkrak hingga Selisih Anggaran Fantastis
Berdasarkan investigasi mandiri warga dan data yang dihimpun, terdapat empat noktah hitam yang kini menjadi sorotan tajam:
- Skandal "Jagung Mahal" BUMDesma: Pencairan modal sebesar Rp232,6 juta dicurigai sebagai ajang bancakan. Fakta lapangan menunjukkan proyek penanaman jagung seluas 5,5 hektar hanya menelan biaya riil sekitar Rp55 juta. Terdapat selisih raksasa yang tidak mampu dijelaskan secara transparan oleh pengelola.
- Infrastruktur Tanpa Izin & Mangkrak: Pembangunan beton irigasi senilai Rp80 juta diduga menabrak regulasi otoritas pengairan. Lebih parah lagi, proyek kios desa senilai Rp107,6 juta kini hanya berupa pondasi yang ditumbuhi rumput—sebuah monumen kegagalan perencanaan yang menguapkan uang rakyat.
- Privatisasi Tanah Kas Desa: Kepala Desa dituding menyewakan ±20 hektar tanah kas desa kepada pihak pabrik gula secara sepihak tanpa Musyawarah Desa (Musdes). Pendapatan Asli Desa (PAD) yang dihasilkan disinyalir jauh di bawah nilai pasar, memicu dugaan adanya "kesepakatan bawah tangan".
- Hak BPD yang Tercecer: Bahkan tunjangan anggota BPD senilai Rp3,2 juta dilaporkan belum diserahkan, mengindikasikan manajemen keuangan desa yang karut-marut hingga ke level administratif terkecil.
Pembelaan Klasik dan Lemahnya Pengawasan
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Brekat, Sabar, mengeluarkan pembelaan klasik dengan mengeklaim semua pengerjaan sudah sesuai RAB. Namun, pengakuan mengejutkan datang dari pihak BUMDes yang mengonfirmasi adanya dana operasional yang sempat mampir ke rekening pribadi direktur. Meski diklaim telah dikembalikan, hal ini menunjukkan lemahnya sistem kontrol internal dan potensi pelanggaran hukum perbankan serta tipikor.
Surono, perwakilan warga Desa Brekat, menegaskan bahwa warga tidak akan puas hanya dengan pemeriksaan administratif.
"Kami tidak butuh sekadar audit di atas kertas. Kami butuh penegakan hukum. Bagaimana mungkin proyek mangkrak dan uang masuk rekening pribadi dianggap sebagai 'kendala teknis' semata?" tegas Surono.
Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Kabupaten Tegal. Publik menunggu apakah tim investigasi ini benar-benar akan membongkar akar masalah atau hanya menjadi formalitas untuk meredam amarah warga. Kasus Desa Brekat menjadi potret buram bagaimana dana desa yang seharusnya menyejahterakan rakyat, justru rawan menjadi ladang pemuasan syahwat kekuasaan oknum perangkat desa jika pengawasan dari tingkat Kabupaten terus-menerus kedodoran.
Team Redaksi
