Ticker

6/recent/ticker-posts

DARURAT LINGKUNGAN DAN DEMOKRASI DI BATAM: PT ARJUNA LOGAM INDUSTRI DIDUGA MANIPULASI IZIN DAN ANCAM NYAWA WARTAWAN

 


LINTAS BERITA NASIONAL || BATAM

Insiden intimidasi berdarah dingin yang menimpa jurnalis di kawasan Tanjung Uncang pada Selasa (3/3) menjadi alarm keras bagi supremasi hukum di Kota Batam. Ancaman pembunuhan yang dilontarkan oknum PT Arjuna Logam Industri (ALI) bukan sekadar friksi lapangan, melainkan indikasi kuat adanya "borok" operasional yang coba ditutupi dengan cara-cara premanisme.

Peristiwa bermula saat jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial di Jalan Palma pukul 17.30 WIB. Dokumentasi visual menunjukkan drainase publik berubah warna menjadi kuning pekat—sebuah indikasi visual pelanggaran baku mutu lingkungan. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi saintifik, oknum perusahaan justru melakukan penghadangan dan ancaman penghilangan nyawa.

Penggunaan dalih "izin RT/RW" untuk memotret di jalan umum adalah pembodohan publik dan upaya sistematis menghalangi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, tindakan menghambat tugas jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

Hasil investigasi mengungkap kejanggalan fatal pada legalitas PT ALI. Data manifest perdagangan internasional menunjukkan perusahaan ini terdaftar sebagai importir tungku industri (HSN 8417) dan keramik refraktori (HSN 6903). Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas produksi sabun skala masif.

Ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ini mencerminkan lemahnya pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam serta Bea Cukai. Patut dicurigai adanya praktik:

- Manipulasi Pajak: Ketidaksesuaian input bahan baku dengan output produksi.

- Ilegalitas AMDAL: Produksi sabun menghasilkan limbah kimia berbeda dengan industri logam. Jika izinnya logam namun praktiknya sabun, maka dokumen lingkungan (UKL-UPL) dipastikan bodong atau tidak relevan.

Redaksi menilai Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terkesan "mandul" dalam mengawasi zona industri Tanjung Uncang. Membiarkan parit warga berwarna kuning menyengat adalah pembiaran terhadap perusakan ekosistem.

"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme korporasi. Jika wartawan saja diancam bunuh saat memotret limbah di jalan umum, bagaimana nasib warga sipil yang terdampak langsung? Kami mencium aroma amis persengkongkolan antara pengawas di tingkat bawah (RT/RW) dengan perusahaan untuk membungkam akses informasi," tegas perwakilan redaksi.

PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN:

- PIDANAKAN PELAKU: Kami akan menyeret oknum PT ALI ke ranah hukum atas pelanggaran Pasal 18 UU Pers dan Pasal 336 KUHP terkait ancaman pembunuhan.

- AUDIT TOTAL PT ALI: Mendesak Walikota Batam dan BP Batam untuk mencabut izin operasional PT Arjuna Logam Industri jika terbukti melakukan manipulasi KBLI dan penyimpangan izin lingkungan.

- UJI LABORATORIUM SEGERA: Menuntut DLH Batam mengambil sampel air di parit depan PT ALI secara transparan dan mengumumkan hasilnya kepada publik dalam kurun waktu 3x24 jam.

- EVALUASI PERANGKAT RT/RW: Meminta Camat dan Lurah setempat mengevaluasi peran oknum RT/RW yang diduga dijadikan "bumper" oleh perusahaan untuk mengintimidasi warga dan pers.

Senyapnya suara pemangku kebijakan atas pencemaran ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak warga atas lingkungan yang sehat. Kami tidak akan mundur oleh ancaman.

Team Redaksi