LINTAS BERITA NASIONAL || CIREBON
Aroma amis praktik lancung dalam pengesahan APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026 kian menyengat. Kali ini, modus operandi yang digunakan diduga telah berevolusi dari sekadar tumpukan uang tunai menjadi skema "barter" paket pekerjaan infrastruktur yang sistematis dan terstruktur.
Aktivis Anti Korupsi dari Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki, secara gamblang membongkar dugaan perselingkuhan anggaran yang melibatkan elite DPRD Kabupaten Cirebon. Ia menengarai adanya kompensasi senilai Rp55 Miliar yang disiapkan sebagai pelicin agar APBD 2026 mulus disahkan.
Modus Operandi: Proyek sebagai "Mata Uang" Pengesahan
Dalam keterangannya di depan Mako Polres Brebes, Jumat (28/02/2026), Zeki menegaskan bahwa dana puluhan miliar tersebut disisipkan dalam pos Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR).
"Ini bukan aspirasi masyarakat lewat Pokir atau reses yang sah. Ini adalah dugaan 'jatah preman' birokrasi. Berdasarkan data dari Justice Collaborator (JC) kami, proyek ini adalah upeti untuk memuluskan syahwat politik pengesahan anggaran," tegas Zeki dengan nada tinggi.
Zeki mencium adanya rekayasa lelang yang sudah diatur (settingan) di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas). Ia menduga kuat bahwa pemenang proyek sudah ditentukan jauh sebelum pengumuman tayang di LPSE.
"Lokusnya sudah 'dijual' di awal. Kami menduga ada permainan waktu tayang lelang agar publik tidak sempat memantau. Ini adalah maling teriak maling di dalam sistem," ujarnya.
Lebih mengejutkan lagi, muncul dugaan adanya "Pengepul" di internal dewan. Zeki mengungkapkan bahwa dari nilai proyek Rp15 miliar yang sudah mulai 'dimainkan', diduga telah mengalir setoran awal sebesar 10% kepada oknum anggota dewan yang ditugaskan oleh pimpinan sebagai pemungut upeti.
Desakan Kepada KPK: Periksa Aliran Dana dan Rekayasa Lelang
Melihat kebuntuan transparansi di daerah, Sandekala Trimurti mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak hanya tinggal diam.
Audit Investigatif: Segera periksa paket-paket pekerjaan di Dinas PUTR senilai Rp55 Miliar yang tidak memiliki dasar reses yang jelas.
Pantau LPSE: Awasi setiap detil proses tender di Barjas Kabupaten Cirebon yang diduga menjadi sarang rekayasa.
Tangkap Pengepul: Selidiki aliran dana 10% yang diduga masuk ke kantong oknum anggota dewan.
Hingga detik ini, gedung DPRD Kabupaten Cirebon seolah membisu. Tidak ada satu pun pimpinan maupun anggota dewan yang berani memberikan klarifikasi atas dugaan skandal besar ini.
"Diamnya mereka adalah konfirmasi atas ketakutan. Kami tidak akan berhenti di sini. Jika penegak hukum daerah mandul, kami yang akan menyeret bukti ini ke Jakarta," pungkas Zeki.
Team Redaksi
