LINTAS BERITA NASIONAL || JAKARTA
Proyek raksasa pengadaan unit gerai rak program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) senilai ratusan miliar rupiah kini berada di pusaran polemik. Kemenangan tender oleh PT Indoraya Multi Internasional (IMI) dan keterkaitannya dengan PT NSP di bawah kendali SLO (Shoraya Lolyta Oktaviana) dinilai cacat prosedur pasca ditemukannya sederet kejanggalan fatal, mulai dari legalitas domisili hingga integritas data kependudukan sang Direktur Utama.
Proyek strategis yang mencakup 10.000 titik pengadaan ini dibayangi dugaan manipulasi administratif yang serius. Berdasarkan dokumen kontrak, PT IMI mencantumkan alamat di Tebet Plaza Kaha, Jakarta Selatan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan realita yang kontras: tidak ada aktivitas operasional maupun papan nama perusahaan.
"Negara sedang mempertaruhkan uang rakyat ratusan miliar kepada entitas yang keberadaan fisiknya saja patut dipertanyakan. Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi indikasi kuat adanya perusahaan 'bendera' atau kantor fiktif," ujar seorang pengamat kebijakan publik yang memantau kasus ini.
Sorotan tajam tertuju pada sosok Direktur Utama PT IMI, Shoraya Lolyta Oktaviana. Sosok ini bukan nama baru dalam radar hukum; pada tahun 2022, ia sempat terseret dalam pusaran kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Batang dan pernah dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini, temuan baru yang lebih mengejutkan muncul ke permukaan. Tim investigasi independen mengungkap adanya dugaan kepemilikan NIK ganda—bahkan hingga tiga NIK aktif—atas nama Shoraya di wilayah Batang dan Semarang dengan status perkawinan yang berbeda-beda.
Jika terbukti, hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap:
- UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan: Pasal 13 ayat (1) menegaskan satu penduduk hanya boleh memiliki satu NIK.
- Sanksi Pidana: Pasal 94 mengatur ancaman penjara bagi siapapun yang memanipulasi data kependudukan.
Kemenangan PT IMI dalam tender jumbo ini menimbulkan pertanyaan besar: Bagaimana proses verifikasi faktual dilakukan oleh panitia lelang? Kelolosan perusahaan dengan alamat yang tidak jelas dan pimpinan yang bermasalah secara data kependudukan mengindikasikan adanya kelalaian sistemis atau dugaan main mata dalam proses tender.
Hingga berita ini dirilis pada Sabtu (28/2/2026), Dinas Dukcapil Kabupaten Batang masih bungkam seribu bahasa. Ketidakterbukaan instansi terkait semakin memperkeruh spekulasi adanya perlindungan terhadap oknum tertentu.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera mengaudit proyek KDMP ini sebelum uang negara terkuras lebih jauh. Validitas pemenang tender harus dianulir jika terbukti melakukan penyesatan informasi administratif.
Sampai saat ini, baik PT Indoraya Multi Internasional maupun Shoraya Lolyta Oktaviana belum memberikan klarifikasi resmi terkait "kantor hantu" dan skandal NIK ganda tersebut.
(Redaksi/Tim)
