LINTAS BERITA NASIONAL || GROBOGAN
Praktik pertambangan Galian C ilegal di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, kini bukan sekadar isu kerusakan lingkungan, melainkan telah menjelma menjadi ancaman nyata bagi demokrasi dan supremasi hukum di Kabupaten Grobogan. Dugaan kuat adanya intervensi terhadap sejumlah media lokal untuk menghapus pemberitaan (takedown) menjadi sinyal buruk bahwa kekuatan "mafia tambang" telah berhasil mendikte ruang redaksi.
Berdasarkan investigasi lapangan, sejumlah media siber yang sebelumnya vokal menyuarakan praktik ilegal di Dokoro, seperti wartadinamika.news dan cakrawalamerdeka.com, mendadak menghapus tautan berita mereka per 28 Februari 2024. Fenomena ini memicu kecurigaan publik: Apakah redaksi tersebut telah "dibeli" atau justru di bawah ancaman pembunuhan?
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya upaya provokasi dari oknum pengusaha tambang berinisial F, yang diduga menginstruksikan tindak penganiayaan terhadap jurnalis di luar kelompoknya. Hal ini jelas melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana menghambat kerja jurnalistik adalah tindak pidana.
Penghapusan berita tanpa alasan yang jelas (munculnya Error 404) merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012. Berita hanya boleh dicabut jika terkait SARA, kesusilaan, atau berita bohong, itu pun harus disertai permohonan maaf. Penghapusan berita secara diam-diam di Grobogan mengindikasikan adanya "tangan besi" yang bekerja di balik layar untuk menutupi kejahatan lingkungan.
Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Grobogan dinilai mandul dalam menangani persoalan ini. Respon Kapolres Grobogan yang mengarahkan warga untuk melapor justru dianggap sebagai bentuk "cuci tangan" birokrasi.
"Warga sudah jenuh melapor karena ujung-ujungnya pelapor diteror. Penutupan tambang selama ini diduga hanya formalitas dan sandiwara belaka," ujar perwakilan warga setempat.
Perlu ditegaskan bahwa Galian C Ilegal adalah Delik Biasa, bukan Delik Aduan. Berdasarkan UU Minerba, aparat seharusnya tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal yang merugikan negara. Membiarkan tambang ini beroperasi sama saja dengan membiarkan perusakan alam dan pembiaran terhadap aksi premanisme di wilayah hukum Grobogan.
Pernyataan Sikap:
- Mendesak Polda Jateng dan Mabes Polri untuk turun tangan mengusut tuntas aktor intelektual di balik Galian C Dokoro yang kebal hukum.
- Meminta Dewan Pers menginvestigasi adanya dugaan intervensi dan intimidasi terhadap jurnalis di Kabupaten Grobogan.
- Menantang Pemkab Grobogan untuk membuktikan keberaniannya dalam menegakkan Perda dan tidak tunduk pada kepentingan pengusaha ilegal.
Team Redaksi
