Lintasberitanasional BAGANSIAPIAPI – Menanggapi pemberitaan yang dimuat media SuaraRokanNews berjudul “Pecat Oknum Bimkemaswat Diduga Kuras Kantong Dua Warga Binaan Sebesar 17 Juta Saat Pengurusan PB”, pihak [instansi/pihak terkait] menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tetap berimbang, proporsional, dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak. Source
[Pihak terkait/nama jabatan] menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap pelayanan pemasyarakatan, termasuk proses usulan Pembebasan Bersyarat (PB), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dibenarkan adanya pungutan di luar aturan yang berlaku. Informasi mengenai layanan PB tanpa pungutan biaya juga sejalan dengan publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Source
Sehubungan dengan tudingan yang beredar dalam pemberitaan tersebut, [instansi/pihak terkait] menyatakan bahwa informasi itu perlu diverifikasi secara menyeluruh, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Hingga saat ini, [instansi/pihak terkait] menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan internal maupun proses hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau keterangan sepihak.
[Instansi/pihak terkait] juga menyampaikan bahwa apabila benar terdapat laporan, keberatan, atau dugaan penyimpangan dalam pelayanan, pihaknya terbuka untuk menerima pengaduan resmi yang disertai identitas pelapor, kronologi, serta bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, [instansi/pihak terkait] mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang. Langkah ini penting agar tidak terjadi penghakiman di ruang publik sebelum adanya kepastian fakta.
Dalam konteks pemberitaan pers, hak jawab merupakan hak setiap orang atau lembaga untuk memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap informasi yang dianggap merugikan nama baiknya. Pers juga wajib melayani hak jawab secara proporsional dan profesional. Source
Sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan, [instansi/pihak terkait] menyatakan akan menghormati proses klarifikasi, evaluasi, dan penelusuran fakta sesuai aturan yang berlaku. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka penanganannya harus dilakukan melalui prosedur resmi dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.
Dengan demikian, [instansi/pihak terkait] berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak terpengaruh oleh narasi yang belum teruji secara menyeluruh. Klarifikasi ini disampaikan untuk menjaga objektivitas informasi sekaligus sebagai bentuk penggunaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers. Source
