Ticker

6/recent/ticker-posts

470 Karyawan Mitra Ogan Jadi Polemik, Siapa Bertanggung Jawab Jika Hak Pekerja Tak Kunjung Dibayar? SPSI Sumsel Desak Realisasi Perjanjian Bersama

 


LINTAS BERITA NASIONAL || OGAN KOMERING ULU

Persoalan ketenagakerjaan PT Perkebunan Mitra Ogan kembali menjadi sorotan. Di tengah belum tuntasnya penyelesaian hak-hak karyawan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan para pensiunan, kini muncul polemik pemberitaan yang mengatasnamakan 470 karyawan menolak Perjanjian Bersama (PB) tertanggal 11 Agustus 2026.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh sejumlah karyawan dan Paguyuban Pensiunan PT Perkebunan Mitra Ogan. Mereka menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut 470 karyawan menolak PB tidak sesuai dengan sikap yang disampaikan dalam rapat bersama di kediaman Ketua Paguyuban Pensiunan, Lili Sumantri, di Baturaja, Jumat (30/10/2026).

Rapat yang berlangsung pukul 13.30 hingga 15.30 WIB tersebut dipimpin Wakil Ketua SPSI Mitra Ogan, Rayulisman, bersama Ketua Serikat Pekerja Mitra Ogan (SPMO), Maryanto. Pertemuan itu sekaligus menjadi forum klarifikasi atas informasi yang berkembang dan penegasan mengenai pihak yang secara sah menerima mandat untuk memperjuangkan hak-hak pekerja.

Dalam pertemuan tersebut, karyawan menyatakan keberatan terhadap pemberitaan sejumlah media online lokal yang mengatasnamakan 470 karyawan sebagai pihak yang menolak Perjanjian Bersama.

Mereka menegaskan bahwa SPSI Mitra Ogan dan SPMO tidak pernah memberikan mandat, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pihak lain di luar pihak yang telah memperoleh kuasa resmi.

Persoalan ini bukan sekadar perbedaan pernyataan antarkelompok. Ketika nama ratusan pekerja dicatut atau diklaim sebagai representasi suatu sikap, dasar dukungan dan keabsahan mandat semestinya dapat dibuktikan secara terbuka.

Publik berhak mengetahui siapa yang benar-benar mewakili kepentingan pekerja, terlebih persoalan ini menyangkut hak ekonomi dan masa depan karyawan serta pensiunan.

Karena itu, setiap pihak diharapkan tidak membangun opini atas nama pekerja tanpa dasar mandat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa mandat pengawalan persoalan ketenagakerjaan PT Perkebunan Mitra Ogan diberikan kepada Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP.PP-SPSI) Sumatera Selatan, Cecep Wahyudin, SP, bersama tim kuasa hukum, PP FSP.PP-SPSI, serta DPP KSPSI di bawah kepemimpinan Moh. Jumhur Hidayat.

Cecep Wahyudin yang hadir dalam pertemuan tersebut membenarkan bahwa dirinya telah menerima kuasa dari karyawan, kedua serikat pekerja di lingkungan PT Mitra Ogan, serta Paguyuban Pensiunan.

Dengan demikian, mandat tersebut diharapkan menjadi landasan koordinasi perjuangan agar penyelesaian hak pekerja tidak terpecah oleh polemik yang justru berpotensi mengaburkan persoalan utama.

Namun, satu hal yang jauh lebih mendesak adalah memastikan seluruh hak yang telah disepakati benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

Sorotan utama kini tertuju pada pelaksanaan Perjanjian Bersama tertanggal 11 Agustus 2026 yang ditandatangani pihak Direksi PT Perkebunan Mitra Ogan bersama pemegang saham, yakni PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI dan PTPN III (Persero).

Dalam kesepakatan tersebut, penyelesaian hak-hak pekerja diharapkan dapat direalisasikan sebelum akhir Desember 2026.

Tenggat waktu tersebut kini menjadi perhatian serius karyawan dan pensiunan. Mereka tidak ingin kesepakatan yang telah ditandatangani justru berhenti sebagai dokumen administratif tanpa kepastian pelaksanaan.

Pertanyaan kritis pun patut diajukan kepada manajemen dan para pemegang saham: sejauh mana kesiapan pelaksanaan kesepakatan tersebut? Bagaimana tahapan realisasinya? Apakah anggaran dan mekanisme pembayaran telah disiapkan? Siapa yang bertanggung jawab apabila tenggat waktu yang telah disepakati tidak terpenuhi?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk tekanan tanpa alasan, melainkan bagian dari tuntutan transparansi dan akuntabilitas terhadap penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Apalagi, pihak yang menunggu kepastian bukan hanya karyawan terdampak PHK, melainkan juga para pensiunan yang memiliki hak dan kepentingan atas penyelesaian persoalan tersebut.

Manajemen dan pemegang saham tidak seharusnya membiarkan para pekerja terus berada dalam ketidakpastian. Jika kesepakatan sudah ditandatangani, maka komitmen pelaksanaannya harus dibuktikan melalui tindakan nyata.

Persoalan Mitra Ogan juga menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik ketenagakerjaan tidak cukup hanya mengandalkan pernyataan dan kesepakatan di atas kertas.

Pemerintah melalui instansi ketenagakerjaan yang berwenang perlu memastikan bahwa hak-hak pekerja memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan perlu dilakukan secara serius, transparan, dan terukur. Jangan sampai pekerja yang telah menjalani proses panjang justru harus kembali menghadapi ketidakpastian akibat lemahnya pengawasan dan tidak jelasnya pertanggungjawaban.

Publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan pelaksanaan PB, tanpa mengabaikan hak para pihak untuk menyampaikan klarifikasi.

Jika terdapat kendala dalam realisasi, manajemen wajib menjelaskan secara terbuka apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana langkah penyelesaiannya.

Dukungan terhadap langkah pengawalan PD FSP.PP-SPSI Sumsel disampaikan Ketua DPC KSPSI Kabupaten Ogan Komering Ulu, Riski Aidil Fitri, M.Pd.

Ia menyatakan dukungannya kepada Cecep Wahyudin beserta jajaran untuk terus mengawal perjuangan penyelesaian hak-hak karyawan dan pensiunan Mitra Ogan hingga tuntas.

Dukungan tersebut diharapkan memperkuat konsolidasi organisasi serikat pekerja dalam memastikan seluruh kesepakatan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Melalui pernyataan sikap dalam rapat tersebut, karyawan dan Paguyuban Pensiunan PT Perkebunan Mitra Ogan meminta seluruh pihak menghormati mandat resmi yang telah diberikan kepada PD FSP.PP-SPSI Sumsel beserta tim kuasa hukum dan perangkat organisasi terkait.

Mereka juga meminta manajemen PT Perkebunan Mitra Ogan konsisten menjalankan Perjanjian Bersama yang telah disepakati.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang paling berhak berbicara atas nama pekerja. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana hak-hak karyawan dan pensiunan dapat diselesaikan secara nyata, transparan, dan tepat waktu.

Jangan sampai pekerja hanya mendapatkan janji, sementara kewajiban yang telah disepakati terus menunggu realisasi.

Sebab, ukuran keberhasilan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan bukan terletak pada banyaknya pernyataan atau rapat yang digelar, melainkan pada terpenuhinya hak-hak pekerja sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kini, publik menunggu bukti komitmen manajemen dan pemegang saham PT Perkebunan Mitra Ogan. Sebelum akhir Desember 2026, seluruh pihak harus menunjukkan bahwa Perjanjian Bersama bukan sekadar kesepakatan di atas kertas.


Team Red