Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petapahan, Enam Mesin Lanting/Darat Dimusnahkan


Minggu, 25 Oktober 





Lintasberitanasional,– Dalam upaya menekan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI), jajaran Polsek Kuantan Mudik melaksanakan penertiban di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 14.30 WIB. Sabtu (24/10/2026).


Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Unit Reskrim bersama personel piket SPKT Polsek Kuantan Mudik, dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim AIPTU Ronaldi Alfren, S.E.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui PLH Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Padrianto menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.


Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan enam unit mesin lanting/darat dalam keadaan tidak beroperasi. Petugas kemudian melakukan pemusnahan terhadap peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI tersebut dengan cara dibakar.


Lebih lanjut, IPTU Padrianto menyampaikan bahwa pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.


Ia juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian lingkungan, mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.


Dalam kegiatan penertiban tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke kantor polisi.


Polres Kuantan Singingi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penertiban terhadap aktivitas PETI demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)