LINTAS BERITA NASIONAL || KARAWANG
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2023 mengungkap tabir buruknya tata kelola belanja hibah infrastruktur. Sebanyak 18 paket pekerjaan di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ditemukan mengalami kekurangan volume yang berujung pada kelebihan pembayaran atau potensi kerugian negara sebesar Rp416.387.327,16.
Ketimpangan ini ditemukan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas PRKP) serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Meski realisasi belanja hibah diklaim mencapai angka fantastis 99,25% (Rp215,3 miliar), namun secara kualitas di lapangan, proyek-proyek tersebut justru "disunat" volumenya.
Berdasarkan hasil uji petik BPK, modus kekurangan volume ini tersebar di berbagai proyek jalan lingkungan dan infrastruktur tani. Dua contoh yang mencolok di antaranya:
Proyek Jalan Lingkungan Dsn. Kertasari (Kec. Cilamaya Wetan): Dilaksanakan oleh CV AK, proyek senilai Rp141,8 juta ini diklaim selesai 100%. Namun, pemeriksaan fisik mengungkap kekurangan volume beton Ready Mix K.300 senilai Rp3.055.765,77.
Proyek Jalan Lingkungan Krajan II (Kec. Banyusari): Dilaksanakan oleh CV CMA, ditemukan borok kekurangan volume yang lebih besar, yakni mencapai Rp11.200.747,75.
Ironisnya, seluruh pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dibayar lunas oleh Pemerintah Daerah sebelum audit dilakukan.
Pengawasan SKPD Dipertanyakan
Temuan ini menjadi rapor merah bagi fungsi pengawasan internal di Dinas PRKP serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Muncul pertanyaan besar: Bagaimana mungkin pengawas lapangan, PPTK, hingga PPK menandatangani berita acara selesai 100% jika faktanya terdapat kekurangan volume?
Hingga saat ini, dari total kelebihan pembayaran sebesar Rp416,3 juta, baru sebesar Rp25,7 juta yang dikembalikan ke Kas Daerah (RKUD). Artinya, masih terdapat Rp390,6 juta uang rakyat yang masih "nyangkut" di kantong para penyedia jasa (kontraktor).
Kritik dan Desakan
Kondisi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang tidak hanya sekadar lalai secara administratif, tetapi terkesan melakukan pembiaran terhadap kontraktor yang bekerja tidak sesuai spesifikasi.
"Tingginya persentase serapan anggaran (99,25%) tidak ada gunanya jika kualitas infrastruktur yang diterima masyarakat cacat mutu dan volumenya dikurangi. Pemkab Karawang jangan hanya bangga dengan angka serapan, tapi abai pada integritas fisik pekerjaan," tegas pengamat kebijakan publik.
Masyarakat mendesak agar:
* Pemerintah Daerah segera menagih sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp390.640.365,86.
* Memberikan sanksi tegas atau blacklist kepada perusahaan/kontraktor (seperti CV AK, CV CMA, dan lainnya) yang terbukti melakukan kecurangan volume.
* Mengevaluasi kinerja kepala SKPD terkait yang gagal menjalankan fungsi kontrol sehingga merugikan keuangan daerah.
Team Redaksi
