Ticker

6/recent/ticker-posts

Eks Wakapolri Oegroseno Bongkar Skandal Peradilan Pati: "Penangkapan Botok dan Teguh Cacat Hukum!"

 


LINTAS BERITA NASIONAL || PATI

Tabir dugaan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan sosial di Pati kian tersingkap lebar. Dalam sidang lanjutan perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati, mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H., secara gamblang menyebut bahwa proses hukum terhadap Supriono (Botok) dan Teguh Istiyanto (Pak RW) adalah sebuah cacat hukum yang memalukan.

Kehadiran sosok polisi yang dikenal berintegritas tinggi ini sebagai saksi meringankan (A de Charge) seolah menampar keras kebijakan penegakan hukum di wilayah hukum Pati. Oegroseno menegaskan bahwa fenomena pemidanaan demonstran dengan dalih "pemblokiran jalan" adalah anomali yang baru pertama kali ia temui selama kariernya di kepolisian.

Dalam kesaksiannya, Oegroseno menyoroti gagalnya peran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat di Pati. Menurutnya, aksi massa di jalanan adalah ekspresi demokrasi yang dijamin konstitusi, bukan tindak pidana.

"Sepanjang sejarah saya menjadi polisi, baru di Pati ini ada orang demo di jalan dijerat pidana pemblokiran jalan. Jika ada unjuk rasa, tugas polisi adalah mengalihkan lalu lintas, bukan menangkap massanya. Jika pengunjuk rasa ditangkap, maka Kapolresta harus bertanggung jawab penuh, bukan bawahan," tegas Oegroseno di hadapan majelis hakim.

Ia juga menepis alasan potensi kecelakaan sebagai dasar penangkapan, mengingat lokasi tersebut dijaga ketat oleh ratusan aparat. Menurutnya, narasi tersebut hanyalah pembenaran yang dipaksakan untuk mengkriminalisasi aktivis.

Selain Oegroseno, Tim Penasihat Hukum dari LSBH Teratai yang dipimpin Dr. Nimerodin Gulo juga menghadirkan pakar hukum Prof. Ali Masyhar Mursyid (Dekan UNNES) dan pakar bahasa Dr. Sucipto Hadi Purnomo. Kesaksian para ahli ini secara kolektif mengarah pada satu kesimpulan: kasus ini dipaksakan.

Tim hukum menilai ada upaya sistematis dari pemangku kebijakan untuk membungkam suara kritis masyarakat melalui jerat hukum (SLAPP - Strategic Lawsuit Against Public Participation). Penangkapan Botok dan Teguh dianggap melangkahi prosedur operasional standar (SOP) dan sarat akan kepentingan untuk meredam perlawanan rakyat.

Oegroseno menyatakan tidak akan tinggal diam melihat ketimpangan hukum di Pati. Usai sidang, ia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat tertinggi.

Aduan Formal: Melayangkan surat aduan terkait pelanggaran etik dan prosedur ke Propam Polri.

Pengawasan Eksternal: Mendukung Komisi Yudisial (KY) yang hadir memantau langsung sidang untuk memastikan hakim tidak diintervensi oleh kekuatan penguasa lokal.

Sidang yang selalu dibanjiri ratusan massa pendukung ini menjadi simbol bahwa publik Pati sedang menggugat keadilan. "Penjara mungkin bisa menahan raga Botok dan Teguh, tapi tidak bisa membungkam kebenaran yang kini mulai terkuak," pungkas perwakilan tim kuasa hukum.

Team