LINTAS BERITA NASIONAL || KEBUMEN
Dunia pers kembali dinodai oleh tindakan arogansi yang mencerminkan kedangkalan pemahaman terhadap fungsi jurnalistik. Sebuah rekaman video yang viral hari ini memperlihatkan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Kebumen melontarkan makian destruktif terhadap seorang jurnalis media online. Sabtu, 14 Februari 2026.
Pernyataan merendahkan seperti "Wartawan Bodoh!" dan tudingan "Wartawan kok tidak bisa merilis!" bukan hanya sekadar cacian personal, melainkan serangan terhadap martabat profesi pers yang dilindungi undang-undang.
Redaksi menegaskan bahwa pernyataan oknum tersebut adalah bukti nyata ketidakpahaman (niskala) terhadap manajemen redaksi. Dalam standar operasional prosedur (SOP) pers global:
Wartawan bertugas mencari fakta, melakukan verifikasi, dan melaporkan peristiwa di lapangan.
Editor/Redaktur bertanggung jawab atas penyempurnaan diksi, koreksi teknis, dan finalisasi rilis berita.
Menghujat wartawan karena urusan teknis redaksional adalah tindakan salah alamat yang memperlihatkan kualitas intelektual pelaku yang jauh dari nilai-nilai kemitraan yang sehat.
Ancaman Pidana di Depan Mata
Kami mengingatkan pelaku bahwa ruang publik bukan tempat untuk melakukan perundungan tanpa konsekuensi. Tindakan tersebut berpotensi melanggar berlapis pasal:
Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999: Menghalangi tugas jurnalistik melalui intimidasi verbal diancam pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Pasal 315 KUHP (Penghinaan Ringan): Makian "bodoh" di depan umum yang merusak kehormatan seseorang dapat berujung pada pidana penjara.
Pasal 433 & 436 KUHP Baru: Pencemaran nama baik secara lisan memiliki ancaman pidana denda hingga penjara 9 bulan.
Pernyataan Sikap Redaksi
Atas insiden memuakkan ini, kami menyatakan sikap tegas:
Mengecam Keras segala bentuk verbal abuse dan arogansi oknum LSM yang mencoba mendegradasi profesi wartawan.
Mendorong Pelaporan Hukum: Meminta jurnalis yang menjadi korban untuk segera melayangkan laporan resmi ke Polres Kebumen. Hukum harus tegak agar tidak ada lagi oknum yang merasa "kebal" saat menghina pilar keempat demokrasi.
Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH): Meminta Kapolres Kebumen dan jajarannya untuk proaktif memantau kegaduhan ini demi menjaga kondusivitas dan perlindungan terhadap kerja-kerja pers di wilayah Kebumen.
Berikut pernyataan sikap bahwa "Wartawan bekerja dengan intelektualitas dan kode etik. Memaki wartawan karena urusan teknis rilis hanyalah cermin dari dangkalnya moralitas dan pemahaman hukum oknum yang bersangkutan."
Team Redaksi
