*Pemred Detakfakta.com Laporkan Dugaan Pembungkaman Jurnalistik ke Ditreskrimsus Polda Riau, Ungkap Dugaan Jebakan Hukum dalam Kasus Rp1 Juta dan Proyek Seragam SD Rohil*
Lintasberitanasional PEKANBARU, – Polemik hukum yang menyeret Pemimpin Redaksi media siber Detakfakta.com, Ahmadi, memasuki babak baru. Di tengah proses hukum yang masih berjalan di Polresta Pekanbaru, Ahmadi secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalistik, intervensi terhadap produk pers, serta dugaan penyensoran pemberitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan pengaduan tersebut disampaikan pada 17 Juni 2026 dengan didampingi penasihat hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H. Pihak Ahmadi menilai terdapat rangkaian peristiwa yang tidak dapat dipisahkan antara aktivitas jurnalistik yang dilakukan media dengan laporan pidana yang kemudian dilayangkan terhadap dirinya.
Dalam dokumen pengaduan yang diterima Ditreskrimsus Polda Riau, Ahmadi menjelaskan bahwa perkara bermula dari sejumlah pemberitaan investigatif mengenai proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Rokan Hilir, khususnya proyek Rumah Layak Huni pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta pengadaan seragam sekolah dasar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir.
Menurut Ahmadi, pemberitaan awal terkait proyek Perkim dilakukan setelah redaksi memperoleh informasi dari sejumlah narasumber lapangan yang menyebut adanya keterlibatan kontraktor Zakiah Nora dalam pelaksanaan beberapa pekerjaan pemerintah daerah.
Seiring berjalannya proses peliputan, Ahmadi mengaku memperoleh tambahan informasi dari berbagai sumber, termasuk seorang mantan sopir Zakiah Nora bernama Rotama Silalahi alias Tama. Narasumber tersebut disebut memberikan berbagai data mengenai proyek-proyek yang berkaitan dengan Zakiah Nora, termasuk sejumlah pekerjaan lain yang sedang menjadi perhatian publik.
Dalam keterangannya, Ahmadi menyebut sempat terjadi komunikasi antara dirinya dengan pihak Zakiah Nora melalui perantara sejumlah rekan media. Menurut versinya, saat itu terdapat permintaan agar pemberitaan ditinjau ulang serta dilakukan komunikasi lebih lanjut terkait substansi berita yang telah terbit.
Ahmadi mengaku kemudian memilih menurunkan sebagian pemberitaan tersebut sebagai bentuk itikad baik. Dalam komunikasi lanjutan yang berlangsung setelah itu, menurut Ahmadi, Zakiah Nora menyampaikan bahwa kondisi keuangannya sedang mengalami tunda bayar dan meminta rekan-rekan media bersabar.
Masih menurut Ahmadi, dalam komunikasi tersebut dirinya pernah mengirimkan pesan yang berisi permohonan bantuan apabila terdapat rezeki lebih untuk kebutuhan operasional menjelang Hari Raya Idul Fitri. Permintaan tersebut, menurut Ahmadi, kemudian direspons dengan pengiriman uang sebesar Rp1.000.000 dari Zakiah Nora.
Pihak Ahmadi menegaskan bahwa bantuan tersebut diberikan secara sukarela dan tidak pernah disertai ancaman maupun pemaksaan. Sebaliknya, pihak Zakiah Nora dalam laporan polisi yang dibuat di Polresta Pekanbaru mendalilkan bahwa uang tersebut diberikan karena adanya tekanan dan ancaman pemberitaan.
Perbedaan tafsir atas peristiwa inilah yang kemudian menjadi salah satu inti sengketa hukum antara kedua belah pihak.
Menurut Ahmadi, hubungan komunikasi antara dirinya dengan Zakiah Nora sempat berlangsung baik selama beberapa waktu. Namun situasi berubah ketika dirinya kembali memperoleh berbagai informasi baru terkait sejumlah proyek yang diduga berkaitan dengan Zakiah Nora.
Salah satu perkembangan yang kemudian memicu ketegangan adalah munculnya informasi mengenai proyek pengadaan seragam sekolah dasar di Kabupaten Rokan Hilir. Ahmadi mengaku memperoleh video, dokumen, dan informasi lapangan dari beberapa narasumber yang menyebut adanya tumpukan seragam sekolah yang belum tersalurkan.
Atas informasi tersebut, Ahmadi melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang disebut mengetahui pelaksanaan proyek tersebut, termasuk pejabat teknis yang menangani distribusi seragam sekolah.
Berdasarkan data yang diperoleh, Ahmadi kemudian menerbitkan pemberitaan terkait pengadaan dan distribusi seragam sekolah tersebut.
Tak lama setelah berita dipublikasikan, menurut Ahmadi, dirinya menerima berbagai permintaan agar konten tersebut dihapus. Sebagian konten sempat diturunkan, namun kemudian kembali dipublikasikan setelah muncul keberatan dari sejumlah narasumber yang sebelumnya memberikan data kepada redaksi.
Pihak Ahmadi menilai rangkaian peristiwa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas jurnalistik yang sedang dilakukan media.
Situasi kemudian berkembang setelah terbit Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/676/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 29 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, Zakiah Nora melaporkan Ahmadi atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.
Dalam dokumen laporan polisi tersebut, uang sebesar Rp1.000.000 yang sebelumnya diberikan kepada Ahmadi dijadikan salah satu dasar laporan pidana.
Pihak Ahmadi membantah keras tuduhan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., Ahmadi menilai terdapat dugaan pencampuran dua peristiwa berbeda yang tidak memiliki keterkaitan langsung.
Menurut tim hukum, transaksi bantuan Rp1 juta terjadi dalam konteks komunikasi mengenai pemberitaan proyek Perkim yang berlangsung beberapa bulan sebelumnya, sedangkan laporan pidana muncul setelah berkembangnya pemberitaan mengenai pengadaan seragam sekolah.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyebut terdapat dugaan konstruksi hukum yang perlu diuji secara objektif melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang independen.
Selain itu, Ahmadi juga mengungkap bahwa sengketa pemberitaan seragam sekolah sebelumnya telah masuk ke Dewan Pers. Menurut keterangannya, sebagian rekomendasi Dewan Pers telah dipenuhi oleh medianya, termasuk pemuatan hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diminta.
Dalam laporan pengaduannya ke Ditreskrimsus Polda Riau, Ahmadi meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh dugaan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers, dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik, serta berbagai komunikasi yang menurutnya mengarah pada upaya pembungkaman terhadap produk jurnalistik yang telah diterbitkan.
Sementara itu, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji legalitas proses penanganan perkara, termasuk kemungkinan pengajuan praperadilan apabila ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.
Menurutnya, perkara yang sedang berlangsung memiliki dimensi sengketa pers yang perlu dicermati secara hati-hati dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Pers, nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers, serta prinsip kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.
Di sisi lain, pihak Zakiah Nora melalui laporan yang telah diterima Polresta Pekanbaru tetap berpendirian bahwa telah terjadi dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik sebagaimana yang dilaporkan kepada kepolisian.
Karena itu, seluruh dalil, bantahan, keterangan saksi, dokumen digital, rekaman komunikasi, maupun alat bukti lainnya masih akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang terlibat tetap harus ditempatkan dalam posisi yang sama di hadapan hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Publik kini menantikan bagaimana aparat penegak hukum mengurai seluruh fakta, bukti, dan rangkaian peristiwa yang saling bertaut tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta berkeadilan demi memastikan kemerdekaan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi setiap warga negara.
