Lintasberitanasional Rokan Hulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu secara resmi menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ), setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penghentian penuntutan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Lastarida Br. Sitanggang, SH., MH., kepada tersangka Imam Pahry alias Imam bin Wagiman dan Rocky Juloys Simangunsong alias Roki, Senin (6/7/2026).
Kedua tersangka juga dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu setelah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Sebelumnya, usulan penghentian penuntutan kedua perkara tersebut telah diekspos bersama Jampidum Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur A pada Jampidum, serta dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada Selasa, 30 Juni 2026.
Pengajuan penghentian penuntutan disetujui karena dinilai telah memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Adapun dua perkara yang dihentikan penuntutannya, yakni perkara tindak pidana pencurian dengan tersangka Imam Pahry alias Imam bin Wagiman yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta perkara tindak pidana pengancaman dengan tersangka Rocky Juloys Simangunsong alias Roki yang disangka melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Persetujuan penghentian penuntutan diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah syarat, yakni para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana (residivis), serta telah tercapai kesepakatan damai dengan korban.
Selain itu, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga telah melakukan profiling terhadap para tersangka untuk mengetahui kondisi kehidupan mereka di lingkungan keluarga maupun masyarakat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penerapan keadilan restoratif.
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan wujud penegakan hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan rasa keadilan di tengah masyarakat. Meski demikian, penerapan restorative justice bukanlah bentuk pengampunan bagi pelaku tindak pidana untuk mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
(Ds)
