Ticker

6/recent/ticker-posts

Skandal "Lampu Merah" Perlindungan Pensiunan di Rohil: Dana Rp250 Juta Raib, Sistem Pengawasan Pemda dan APH Dipertanyakan!

 


LINTAS BERITA NASIONAL || ROKAN HILIR 

Kasus dugaan penggelapan dana pinjaman pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp250 juta di Rokan Hilir kini menjadi potret buruk rapuhnya sistem perlindungan sosial dan lemahnya pengawasan terhadap mitra perbankan di daerah. Kasus yang menyeret eks Account Officer (AO) KOPNUS POS berinisial ME ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan "alarm keras" bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Aparat Penegak Hukum (APH) atas lambatnya kepastian keadilan.

Hingga Senin (12/01/2026), publik disuguhi tontonan ironis: seorang abdi negara yang telah purna tugas harus menanggung beban cicilan atas uang yang tidak pernah ia nikmati. Sementara itu, terduga pelaku yang diduga memanipulasi akses aplikasi digital Pos/Oren masih melenggang tanpa status hukum yang tegas, meski bukti-bukti awal telah benderang.

Keluarga korban, melalui Sanusi (Anggota DPRD Bengkalis), mengecam keras lambatnya respons terhadap kasus ini. Modus yang digunakan tergolong sangat rapi namun brutal—menguasai akun digital korban, menggunakan nomor telepon asing untuk kendali aplikasi, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris.

"Ini bukan hanya soal individu ME, tapi soal bagaimana institusi penyedia layanan keuangan bisa kebobolan dan membiarkan identitas nasabah dimanipulasi. Mana fungsi pengawasan Pemda terhadap mitra yang mengelola dana ASN kita?" tegas pihak keluarga.

Absennya Perlindungan Pensiunan: Pemerintah Daerah Rokan Hilir dinilai menutup mata terhadap kerentanan para pensiunan yang menjadi sasaran empuk oknum nakal di lembaga keuangan mitra. Tidak adanya posko pengaduan atau advokasi dari Pemda menunjukkan minimnya kepedulian terhadap kesejahteraan mantan pegawainya.

Kinerja APH di Bawah Mikroskop Publik: Pengakuan tertulis terlapor (ME) dan bukti rekening koran seharusnya menjadi pintu masuk cepat bagi kepolisian. Publik kini mempertanyakan: Mengapa penanganan ini terkesan jalan di tempat? Apakah harus menunggu gelombang massa bergerak baru keadilan ditegakkan?

Transparansi Perbankan/KOPNUS POS: Pihak KOPNUS POS dituntut bertanggung jawab penuh atas tindakan oknumnya. Munculnya celah di aplikasi Pos/Oren yang bisa dikuasai pihak lain tanpa verifikasi ketat adalah bentuk kelalaian sistemik yang merugikan nasabah secara materiil.

Korban secara tegas membantah upaya "cuci tangan" melalui klarifikasi sepihak terlapor di media daring yang menyebutkan dana berada dalam penguasaan korban. Fakta bahwa cicilan langsung dipotong dari uang pensiun setiap bulan adalah bukti nyata bahwa korban sedang "dirampok" oleh sistem yang ia percayai.

Melalui Kantor Hukum Erwanto Aman, S.H., M.H. & Partners, korban kini menuntut langkah konkret dari Polres Rokan Hilir. Kasus ini menjadi ujian bagi APH: apakah hukum akan tajam pada pelaku penggelapan, atau tumpul karena lambatnya birokrasi penyidikan.

Jangan biarkan Rokan Hilir dicap sebagai wilayah yang tidak aman bagi para pensiunan untuk menghabiskan masa tua mereka. Keadilan untuk korban Rp250 juta ini adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dengan surat pernyataan kesanggupan yang tak kunjung ditepati.

Team Redaksi PRIMA