Ticker

6/recent/ticker-posts

Nalar Hukum yang Lumpuh di Oko-Oko: Saat Ekskavator PT Rimau Melangkahi Sertifikat Rakyat dan Marwah Polres Kolaka

 

LINTAS BERITA NASIONAL  || KOLAKA

Integritas penegakan hukum di wilayah Polres Kolaka kini berada di bawah titik nadir. Publik disuguhkan tontonan penindasan yang menyerupai gaya "Firaunisme", di mana kekuatan modal dan syahwat kekuasaan seolah bebas menggilas hak rakyat kecil tanpa tersentuh hukum. Hingga Minggu (4/1/2026), alat berat masih terus merobek lahan milik warga di Desa Oko-Oko meski laporan pidana telah dilayangkan.

Kasus ini menimpa Hj. Muliati Menca Bora, pemilik lahan sah yang memegang sertifikat hukum. Namun, status legalitas tersebut seolah tidak memiliki taji di hadapan ekskavator PT Rimau. Meskipun mediasi di Kantor Desa pekan lalu telah menetapkan status quo (penghentian aktivitas), pihak korporasi justru memilih jalur "premanisme" dengan terus melakukan pengeboran masif.

"Kita seperti hidup di zaman Firaun, di mana titah penguasa dan pemilik emas adalah hukum yang sebenarnya. Sertifikat saya yang dilindungi UU No. 5 Tahun 1960 seolah hanya kertas sampah bagi mereka. Lahan saya diratakan, dan aparat hanya menonton," tegas Hj. Muliati dengan nada getir (4/1).

Sorotan tajam kini tertuju pada Polres Kolaka. Ketiadaan garis polisi (police line) di lokasi sengketa memicu dugaan adanya "restu" terselubung atau pembiaran yang sistematis. Kehadiran penyidik di lokasi pada Sabtu (3/1) dinilai publik sebagai "parade formalitas" semata, karena tidak ada tindakan nyata untuk menghentikan alat berat yang sedang melakukan perusakan.

Sikap bungkam penyidik yang sulit dihubungi dan tidak memberikan kepastian informasi membangun persepsi bahwa institusi kepolisian setempat sedang mengalami kelumpuhan nurani.

"Penyidik datang, melihat kerusakan, lalu pulang. Tidak ada garis polisi, tidak ada penghentian paksa. Jika negara tidak hadir saat rakyat dizalimi, lantas kepada siapa slogan Polri Presisi itu diperuntukkan? Jangan biarkan rakyat berpikir bahwa Polres Kolaka telah menjadi bagian dari tembok perlindungan korporasi," cecar Muliati.

Aroma ketidaknetralan juga tercium kuat dari Pemerintah Desa Oko-Oko. Sebagai fasilitator mediasi, aparat desa dianggap gagal total dalam menjaga komitmen kesepakatan bersama. Pembiaran terhadap aktivitas korporasi sebelum adanya penetapan titik koordinat dari BPN Kolaka adalah bentuk pelecehan terhadap wibawa birokrasi desa itu sendiri.

Secara hukum, tindakan penyerobotan ini terindikasi kuat melanggar Pasal 385 KUHP (Stellionaat) dan Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang. Namun, di lapangan, pasal-pasal tersebut tampak mandul menghadapi alat berat.

Tak tinggal diam, Hj. Muliati melalui kuasa hukumnya tengah menyiapkan somasi luar biasa kepada Polres Kolaka dan manajemen PT Rimau. Langkah ini diambil atas dasar UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, terkait dugaan undue delay atau penundaan keadilan yang disengaja oleh aparat penegak hukum.

"Jika hukum tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah, maka kita sedang menuju kehancuran tatanan bernegara. Kami menuntut keadilan, bukan janji-janji manis di atas kertas mediasi yang dikhianati," pungkas tim kuasa hukumnya.

Masyarakat Desa Oko-Oko kini menanti keberanian Kapolda Sulawesi Tenggara untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Kolaka. Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan ujian bagi negara: apakah hukum masih berdaulat, ataukah kedaulatan itu telah berpindah ke tangan pemilik ekskavator?

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Kolaka, Pemerintah Desa Oko-Oko, maupun pihak manajemen PT Rimau belum memberikan klarifikasi resmi meski telah berulang kali dikonfirmasi.

Publisher: Redaksi PRIMA