Ticker

6/recent/ticker-posts

Ironi Hukum di Pati: Aktivis Ditahan Atas Blokir Jalan 15 Menit, Mantan Bupati "Pemesanan Pasal" Justru Tersangka KPK

 


LINTAS BERITA NASIONAL || PATI

Wajah peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Pati kembali memanas. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengepung gedung pengadilan sebagai bentuk protes atas berlanjutnya kriminalisasi terhadap dua aktivis, Supriono alias Botok dan Teguh Istiyanto. 21 Januari 2026.

Sidang dengan agenda putusan sela yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Fauzan Haryadi ini berakhir mengecewakan. Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi (keberatan) serta menolak penangguhan penahanan bagi kedua terdakwa. Keputusan ini memicu kemarahan massa yang menilai adanya standar ganda dalam penegakan hukum di Kabupaten Pati.

Kasus yang menjerat Botok dan Teguh—yakni pemblokiran jalan selama 15 menit—kini dianggap publik sebagai "kasus pesanan" rezim lama. Ironisnya, sosok yang diduga kuat berada di balik pelaporan ini, mantan Bupati Sudewo, saat ini justru telah diringkus KPK atas dugaan gratifikasi DJKA dan skandal jual beli jabatan perangkat desa (Perades).

Penasihat hukum dari LSBH TERATAI, Dr. Nimerodin Gulo, menegaskan bahwa penahanan kliennya tidak lagi memiliki urgensi moral maupun hukum, mengingat pelapor atau aktor intelektual di baliknya kini berstatus tersangka korupsi.

Meski diguyur hujan deras, massa tetap bertahan dengan orasi yang menggelegar. Ketegangan sempat memuncak di ruang sidang Cakra ketika aktivis Paijan Jawi dipaksa keluar oleh petugas setelah dengan lantang interupsi meminta sidang dihentikan dan para terdakwa dibebaskan.

Usai sidang, Botok mengirimkan pesan terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto:

"Kami meminta keadilan langsung kepada Presiden. Aktivis yang memperjuangkan rakyat justru mendekam di penjara, sementara orang yang menjebloskan kami sekarang sudah digulung KPK. Ini adalah bentuk matinya nalar keadilan di daerah."

Botok juga menyerukan gerakan simbolis mengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda duka cita atas rusaknya moralitas birokrasi di Pati, di mana di tengah bencana banjir, oknum pejabat justru sibuk bertransaksi memeras rakyat dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Sebagai bentuk solidaritas yang spontan, massa memblokir pintu gerbang PN Pati selama 30 menit, mencegah mobil tahanan keluar. Blokade baru terbuka setelah Teguh Istiyanto memberikan imbauan dari dalam mobil tahanan agar massa tetap tenang dan memberikan jalan.

Kasus "Blokir Jalan 15 Menit" ini kini menjadi simbol perlawanan rakyat Pati terhadap sisa-sisa kekuasaan korup yang masih mencoba mencengkeram lewat instrumen hukum. Rakyat menuntut: Jika koruptornya sudah tertangkap, mengapa aktivisnya masih dipenjara?

Team/Red