LINTAS BERITA NASIONAL || KOLAKA
Integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kolaka berada di titik nadir. Hingga Minggu (4/1), penanganan kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan milik warga di Desa Oko-Oko jalan di tempat. Ketiadaan garis polisi (police line) di lokasi sengketa menjadi tanda tanya besar, sementara alat berat terus merangsek, meluluhlantakkan ruang hidup warga tanpa hambatan. Minggu 4 Januari 2026.
Hj. Muliati Menca Bora, pemilik sah lahan yang mengantongi sertifikat hukum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), kini hanya bisa terpaku menyaksikan tanahnya rata dengan tanah. Tak sekadar penggusuran, aktivitas pengeboran masif mulai dilakukan di atas lahan pribadinya.
Tindakan ini merupakan pelanggaran telanjang terhadap Pasal 385 KUHP tentang Stellionaat (penyerobotan tanah) dan Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.
"Lokasi saya sudah hampir rata, bahkan sudah ada pengeboran. Ini sangat janggal. Aktivitas sebesar ini mustahil berjalan tanpa 'restu' atau perlindungan pihak tertentu. Saya menduga kuat ada keterlibatan aparat desa yang bermain di balik layar," tegas Hj. Muliati dengan nada getir, Minggu (4/1).
Polemik ini sejatinya sempat dicarikan jalan tengah melalui mediasi di Kantor Desa Oko-Oko pada Selasa pekan lalu. Kesepakatan mediasi menetapkan status Status Quo: pihak perusahaan dilarang beraktivitas hingga ada penetapan titik koordinat resmi dari BPN Kolaka.
Namun, pihak korporasi justru memilih jalur "premanisme" dengan melanggar kesepakatan secara sepihak. Sebagai pemegang hak milik yang dilindungi UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, Hj. Muliati menilai tindakan ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan pelecehan terhadap institusi hukum dan hak asasi warga negara.
Sorotan tajam tertuju pada kinerja penyidik Polres Kolaka. Meski laporan resmi telah teregistrasi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan, tindakan di lapangan nol besar. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan semangat Perkap No. 6 Tahun 2019 yang mengedepankan profesionalisme penyidikan.
Kehadiran penyidik di lokasi pada Sabtu (3/1) dituding hanya "pemanis" administratif semata. Tanpa pemasangan police line, alat berat tetap bekerja di depan mata aparat.
"Penyidik datang, tapi hasilnya nihil. Sampai detik ini tidak ada garis polisi. Telepon tidak diangkat, pesan tidak dibalas. Kami sengaja dibiarkan buta informasi sementara lahan kami hancur," cetus Hj. Muliati kecewa.
Enggan terus dizalimi, Hj. Muliati melalui kuasa hukumnya kini menyiapkan langkah hukum luar biasa. Selain melayangkan somasi kepada manajemen PT Rimau, pihak korban juga mempertimbangkan untuk melaporkan penyidik ke Propam Polda Sultra atas dugaan pembiaran tindak pidana (undue delay).
Mengacu pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, pengabaian laporan masyarakat oleh aparat penegak hukum adalah bentuk kegagalan negara dalam melindungi warga negaranya.
"Saya menuntut keadilan. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, kepada siapa rakyat mengadu? Negara harus hadir, jangan biarkan rakyat bertarung sendiri melawan gurita korporasi yang diduga disokong oknum aparat," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Kolaka belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pembiaran aktivitas di lahan sengketa tersebut. Setali tiga uang, Pemerintah Desa Oko-Oko dan pihak PT Rimau juga memilih bungkam.
Kasus ini kini menjadi ujian publik bagi kredibilitas Polri: Apakah mereka akan berdiri sebagai pelindung rakyat sesuai slogan Polri Presisi, atau justru menjadi "penonton setia" saat kekuatan modal menggilas hak warga kecil?
Team Redaksi PRIMA
