Ticker

6/recent/ticker-posts

KPK Didesak Bongkar Skandal “Begal” Anggaran BHP & BHR di Kabupaten Bekasi: Aroma KKN Menyengat di Tubuh DPMD!

 


LINTAS BERITA NASIONAL || BEKASI

Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret pimpinan tertinggi di Kabupaten Bekasi, tabir gelap dugaan korupsi sistemik di wilayah tersebut semakin terkuak. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada dugaan penyunatan dana Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) yang seharusnya menjadi hak mutlak pemerintah desa.

Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memeriksa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. DPMD diduga kuat menjadi instrumen atau "antek" dalam memuluskan kebijakan yang dinilai merampok anggaran desa secara masif.

Ali Sopyan mengungkapkan bahwa pemotongan dana BHP dan BHR ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan dugaan pembegalan hak desa yang terstruktur. Berdasarkan temuan di lapangan, setiap desa diduga mengalami pemotongan anggaran yang sangat fantastis, mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta per desa.

"Ini adalah kejahatan anggaran. Modusnya adalah menerbitkan edaran atau Perbup perubahan penyaluran, namun praktiknya adalah pemotongan tanpa rincian penggunaan yang jelas. KPK harus segera memeriksa aliran dana ini. Ke mana larinya ratusan miliar uang rakyat dari total seluruh desa di Kabupaten Bekasi?" tegas Ali Sopyan.

Dugaan skandal ini diperkuat oleh pengakuan dari Abuy, Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan adanya pemotongan anggaran yang di luar nalar tersebut.

"Betul sekali, anggaran BHP dan BHR dipotong oleh Pemerintah Kabupaten dengan nominal yang fantastis, rata-rata Rp400-500 juta per desa. Kami tidak diberikan penjelasan rincian peruntukannya untuk apa. Kami hanya menerima edaran dari DPMD yang berisi Perbup perubahan penyaluran," ujar Abuy.

Dampak dari kebijakan "begal" anggaran ini sangat fatal bagi akar rumput:

Lumpuhnya Program Desa: Rencana pembangunan yang sudah disusun dalam Musrenbangdes gagal terealisasi.

 Hak Pegawai Terabaikan: Tunjangan perangkat desa yang seharusnya bersumber dari dana tersebut kini tidak jelas rimbanya.

Rajawali News Grup bersama elemen masyarakat Bekasi menuntut:

KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bekasi terkait legalitas dan transparansi pemotongan BHP/BHR.

Audit Investigatif oleh BPK terhadap penggunaan sisa dana yang dipotong dari setiap desa.

Pengembalian Hak Desa secara utuh agar roda pemerintahan di tingkat paling bawah tidak lumpuh total.

"Kami tidak akan diam melihat hak-hak orang kecil di desa dirampas oleh oknum-oknum yang berlindung di balik jabatan. Jika OTT kemarin belum cukup membuat jera, maka kasus BHP/BHR ini harus menjadi pintu masuk berikutnya bagi KPK untuk 'membersihkan' Bekasi dari para mafia anggaran," tutup Ali Sopyan.

Team Redaksi PRIMA