Ticker

6/recent/ticker-posts

Anggaran Rp6,3 Miliar Karawang Salah Sasaran: Pemborosan atau Ketidakmampuan Birokrasi?

 


LINTAS BERITA NASIONAL || KARAWANG

Tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan tajam. Temuan mengejutkan menunjukkan bahwa dana sebesar Rp6.323.366.954,00 (enam miliar tiga ratus juta rupiah lebih) yang dialokasikan dalam Belanja Modal Peralatan dan Mesin ternyata digunakan secara serampangan dan menabrak aturan akuntansi negara.

Sebanyak 28 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terdeteksi menggunakan dana miliaran tersebut untuk membeli peralatan yang nilainya di bawah standar kapitalisasi. Secara teknis, barang-barang tersebut seharusnya masuk dalam kategori Belanja Barang, bukan Belanja Modal.

Penggunaan akun Belanja Modal untuk barang-barang "receh" yang tidak memenuhi syarat kapitalisasi bukan sekadar masalah salah ketik. Hal ini berdampak serius pada distorsi laporan realisasi anggaran yang tidak dapat dikoreksi. Akibatnya, publik disuguhi data aset yang "gemuk" di atas kertas, namun keropos secara substansi.

“Ini adalah bentuk ketidakpatuhan yang sistemik. Bagaimana mungkin 28 SKPD secara serempak gagal memahami batasan minimal Rp500.000,00 untuk aset peralatan? Ini menunjukkan fungsi pengawasan di internal TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tidak berjalan atau sengaja ditumpulkan,” ujar pengamat kebijakan publik menyikapi temuan tersebut.

Tindakan ini secara nyata mengangkangi berbagai regulasi, di antaranya:

PP Nomor 12 Tahun 2019: Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dianggap lalai dalam menyusun RKA dan DPA yang akurat.

Buletin Teknis SAP Nomor 4: Mengabaikan prinsip dasar akuntansi pemerintah bahwa Belanja Modal hanya untuk aset yang menambah nilai kekayaan pemerintah dalam jangka panjang.

Peraturan Bupati Karawang No. 74 Tahun 2022: Pemerintah Daerah bahkan melanggar aturan yang mereka buat sendiri mengenai batas minimal kapitalisasi aset (threshold).

Ketidaktepatan penganggaran ini mengakibatkan potret kekayaan daerah menjadi bias. Belanja yang seharusnya bersifat operasional (habis pakai/jangka pendek) justru dipaksakan masuk ke dalam neraca aset tetap. Hal ini berisiko menciptakan beban pencatatan dan penyusutan aset yang semu di masa depan.

Publik kini mempertanyakan profesionalisme TAPD Karawang dalam memverifikasi rancangan DPA. Jika anggaran sebesar Rp6,3 miliar saja bisa lolos dari verifikasi yang benar, muncul kekhawatiran adanya kebocoran atau inefisiensi pada pos anggaran lain yang lebih besar.

"Pemerintah Daerah jangan main-main dengan angka. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai kaidah hukum, bukan sekadar menghabiskan pagu dengan menabrak aturan akuntansi," tutup pernyataan tersebut.

 Team Redaksi PRIMA