LINTAS BERITA NASIONAL || KEBUMEN
Penarikan biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bendungan, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen mulai terkuak. Meski pembayaran disebut dilakukan saat sertifikat terbit, nominal yang dipatok sebesar Rp350.000 per bidang tanah dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap regulasi daerah.
Berdasarkan pengakuan salah satu warga yang tanahnya telah selesai diukur dan dipatok, panitia diduga telah mengunci kesepakatan harga di angka Rp350.000.
"Saya sudah selesai pengukuran, tapi untuk biaya belum ada pelunasan. Karena perjanjiannya setelah sertifikat keluar baru kami bayar Rp350.000," ujar warga yang enggan disebutkan namanya tersebut kepada awak media.
Alih-alih Rp 350.000 dengan rincian yang Rp 300.000 buat biaya sertifikat dan yang Rp 50.000 buat biaya pengukuran.
Praktek "bayar belakangan" ini disinyalir sebagai cara untuk meredam resistensi warga di awal program. Namun, secara hukum, nominal tersebut tetap melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen Nomor 18 Tahun 2020 yang secara tegas membatasi biaya persiapan PTSL maksimal Rp300.000.
Adanya selisih Rp50.000 dari ribuan bidang tanah yang didaftarkan berpotensi menjadi angka pungutan liar yang fantastis. Publik menilai panitia sengaja memanfaatkan ketidaktahuan warga mengenai aturan batas atas biaya yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten.
Kondisi di Desa Bendungan ini memicu desakan agar Pemerintah Kabupaten Kebumen segera turun tangan sebelum transaksi ilegal tersebut terjadi massal saat pembagian sertifikat.
Intervensi Inspektorat: Meminta Inspektorat Kabupaten Kebumen memeriksa panitia PTSL Desa Bendungan terkait dasar penentuan angka Rp350.000.
Lindungi Warga: Meminta Camat Kuwarasan untuk memberikan edukasi kepada warga bahwa mereka tidak berkewajiban membayar lebih dari yang diatur dalam Perbup No. 18 Tahun 2020.
Tindak Tegas Oknum: Jika terbukti ada unsur kesengajaan mengabaikan Perbup demi keuntungan pribadi/kelompok, maka aparat penegak hukum harus segera memproses dugaan pungli ini.
“Jangan sampai kemudahan yang diberikan negara melalui PTSL justru dijadikan celah oleh oknum desa untuk memeras warga dengan dalih kesepakatan atau perjanjian yang sebenarnya cacat hukum,” pungkas perwakilan masyarakat.
Red/Fit
